PT Adam Air didirikan pada 19
Desember 2003. Dengan jenis usaha adalah jasa penerbangan. Pemegang saham
Adam Air ada tiga perusahaan, tetapi pada realitasnya hanya dua perusahaan.
Keluarga Suherman menguasai sebesar 50%, sedangkan Bhakti Investama memiliki
50%, melalui anak perusahaannya yaitu, GTS (Global Air Transport) memiliki 19%
dan BSP (Bright Star Perkasa) 31%. Presiden Direktur PT Adam Air adalah Adam
Aditya Suherman, sedangkan wakil Presiden Direktur PT Adam Air adalah Gustiono
Kustanto (sekaligus menjabat sebagai Direktur Keuangan). Anggota Direksi
lainnya adalah dari keluarga Adam Aditya Suherman.
Adam Skyconnection Airlines atau
yang lebih dikenal dengan Adam Air mengalami pailit. Bermula kejadian jatuhnya
pesawat Adam Air tahun 2008 dan merembet berbagai masalah selanjutnya.
Klimaksnya pada 20 Maret 2008 maskapai tersebut di putus pailit. Berikut ini
adalah kecelakaan-kecelakaan yang menimpa Adam Air :
- 11 Februari 2006, Adam Air Penerbangan 782, Boeing 737-300, PK-KKEØ BH-782, Jakarta-Makassar, kehilangan arah dan mendarat di Bandara Tambolaka, NTT.
- 1 Januari 2007, Adam Air Penerbangan 574, PK-KKW DHI-574, BoeingØ 737-400 Jakarta-Manado via Surabaya yang membawa 96 penumpang dan 6 awak pesawat, hilang di perairan Majene, Sulawesi Barat. Pesawat hancur berkeping-keping setelah hilang kendali dan menghunjam laut. Sementara itu, hanya sebagian kecil bagian pesawat yang dapat ditemukan. Sebanyak 102 penumpang dan awak pesawat tidak ditemukan. Penyebab kecelakaan seperti yang diumumkan oleh Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) adalah cuaca buruk, kerusakan pada alat bantu navigasi Inertial Reference System (IRS), dan kegagalan kinerja pilot dalam menghadapi situasi darurat.
Pada 7 Januari 2007, 16 pilot Adam
Air mengundurkan diri karena mereka menilai buruknya standar keamanan dan
sistem navigasi di pesawat-pesawat yang dinilai berkualitas jelek. Adam Air
kemudian menuntut balik semua pilot ini karena kontrak kerja mereka belum
habis. Dan tidak lama terjadi kecelakaan lagi pada tanggal 21 Februari 2007,
Adam Air Penerbangan KI 172, PK-KKV, Boeing 737-33A Jakarta-Surabaya
tergelincir di Bandara Juanda, Surabaya. Badan pesawat melengkung namun semua penumpang
selamat. Atas peristiwa ini, Departemen Perhubungan Republik Indonesia
memerintahkan untuk menghentikan sementara pengoperasian tujuh pesawat Boeing
737-300 milik Adam Air.
Pada 10 Maret 2008, pesawat Adam Air
KI-292 Boeing 737-400 jurusan Jakarta-Batam tergelincir di landasan Bandar
Udara Hang Nadim, Batam. Kondisi ini menimbulkan perselisihan antar pemegang
saham dan manajemen perusahaan sehingga menyulitkan kondisi perusahan dan
akhirnya PT. Bhakti Investama pada 14 Maret 2008 menarik seluruh sahamnya
karena merasa Adam Air tidak melakukan perbaikan tingkat keselamatan serta
tiadanya transparansi.
Kegiatan operasional Adam Air
kemudian dihentikan sejak 17 Maret 2008 dan baru akan dilanjutkan jika ada
investor baru yang bersedia menalangi 50 persen saham yang ditarik Bhakti
Investama tersebut. Pada 18 Maret 2008, izin terbang atau Operation
Specification Adam Air dicabut Departemen Perhubungan melalui surat bernomor
AU/1724/DSKU/0862/2008. Isinya menyatakan bahwa Adam Air tidak diizinkan lagi
menerbangkan pesawatnya berlaku efektif mulai pukul 00.00 tanggal 19 Maret
2008. Sedangkan AOC (Aircraft Operator Certificate) nya juga terancam dicabut
apabila dalam 3 bulan mendatang tidak ada perbaikan. Sementara disisi lain
nasib sekitar 3000 karyawan maskapai penerbangan Adam Air terancam di PHK
(Pemutusan Hubungan Kerja).
Kasus
dugaan penggelapan investasi di Adam Air senilai Rp 157 miliar dengan tersangka
Wakil Komisaris Utama PT Adam Air, Sandra Ang disebut-sebut juga menjadi faktor
runtuhnya Adam Air. Kasus ini bermula dari laporan Direktur Keuangan Adam Air
yang juga perwakilan PT Global Transportation Services, Gustianto Kustianto. PT
Global Transportation Services sendiri merupakan anak usaha Bhakti Investama
yang memiliki 19 persen saham di Adam Air. Pada 26 Maret 2008, Gustianto
melaporkan empat pendiri dan tiga direksi Adam Air dengan tudingan penggelapan
dana perusahaan senilai Rp 157 miliar. Menurut Juru Bicara Kepolisian,
Inspektur Jenderal Abu bakar Nataprawira kasus ini sudah dilimpahkan tahap pertama
ke Kejaksaan Agung.
Beberapa
faktor penyebab bangkrutnya Adam Air, diantaranya faktor manusia, mesin,
metode, dan lingkungan. Isu-isu mengenai ketidak terampilan pilot
Adam Air dalam mengemudikan pesawat mengindikasikan adanya proses rekrutmen
yang buruk dan kurangnya pelatihan yang diberikan dari pihak Adam Air. Selain
itu, terdapat kontrak kerja yang tidak jelas antara para pegawai dan pihak
manajemen. Korupsi pun menjadi salah satu isu penting dalam runtuhnya Adam Air
ini. Kasus-kasus korupsi yang terdapat pada Adam Air diantaranya korupsi BBM,
audit tidak transparan, bukti-bukti pembelian suku cadang yang mahal namun
tidak berkualitas baik dan adanya penipuan pada laporan kewajiban pajak. Faktor
usia pesawat menyumbang resiko yang cukup besar pada terjadinya kecelakaan
pesawat. Mayoritas aircraft di Indonesia memang cukup tua. Hal ini
berarti lower ownership cost. Namun dibutuhkan higher
maintenance cost agar pesawat tetap dapat berfungsi dengan semestinya.
Pesawat Adam Air sendiri sudah berumur 18 tahun saat kecelakaan terjadi dan
telah melalui inspeksi seminggu sebelum kecelakaan. Diduga Adam Air tidak
memiliki sistem maintenance yang baik dan memadai.
Etika
bisnis yang buruk juga salah satu hal yang patut disoroti dalam kasus
Adam Air ini. Tekanan psikologis yang diberikan pihak manajemen kepada seluruh
karyawan termasuk pilot dan pramugari menjadi hal yang cukup menyalahi aturan.
Selain itu sistem pembayaran hutang yang tidak teratur menjadikan Adam Air
perusahaan penerbangan dengan tingkat hutang yang tinggi. Ditinjau dari faktor
lingkungan, Adam Air merupakan organisasi dengan tekstur lingkungan yang kacau
dan memiliki ketidakpastian lingkungan yang tinggi. Adam Air juga
melakukan Interlocking Directorates, yaitu pengangkatan Direktorat
Keuangan yang berasal dari investor yaitu PT Bhakti Investama.
Struktur
manajemen PT Adam Air dimana pendirinya Adam Suherman yang menguasai 50% saham
dan Wakil Presdir sekaligus Direktur Keuangan Gustiono Kustanto (juga mewakili
PT Bhakti Investama yang menguasai 50% saham) dan Direksi lainnya yang berasal
dari keluarga Adam Suherman, mencerminkan bahwa kondisi manajemen yang demikian
adalah tidak sesuai dengan prinsip GCG (Good Corporate Governance) yaitu Transparansi.
Manajemen Adam Air tidak saling terbuka, dalam pengambilan keputusan dan
penyampaian informasi sehingga terjadi ketidakharmonisan antara Dewan
Komisaris. Akuntabilitas, manajemen Adam Air saling curiga mengenai
laporan kuangan dan pengelolaan keuangan sehingga hal ini sangat berpengaruh
terahadap operasional perusahaan. Kemandirian, karena dalam struktur
manajemen Adam Air tidak ada pemegang saham mayoritas dan saham minoritas,
sehingga hal ini sulit untuk pengambilan kebijakan dan juga tidak ada pihak
yang independent (Komisaris dan Direktur Independen). Kewajaran, karena
manajemen Adam Air hanya mementingkan pemegang saham tidak mempertimbangkan
stakeholder yang lain.
§ Stakeholder
Stakeholder
dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu kelompok primer atau market stakeholder
dan kelompok sekunder atau nonmarket stakeholder. Kelompok primer adalah mereka
yang berinterkasi langsung dengan perusahaan, termasuk didalamnya adalah:
pelanggan, pemasok, pemegang saham, kreditor, serta karyawan perusahaan.
Kelompok sekunder adalah mereka yang secara tidak langsung berinteraksi dan
bertransaksi dengan perusahaan, tetapi mereka mempunyai kepentingan dan
kekuatan yang dapat mempengaruhi kepentingan perusahaan, termasuk didalamnya
adalah: pemerintah, media massa, lembaga swadaya masyarakat dan sebagainya.
Berdasarkan teori diatas, maka kepentingan dari pihak
primer adalah:
- Pelanggan/konsumen sangat berkepentingan dengan keselamatan penerbangan dan pelayanan yang baik dari maskapai Adam Air, apalagi berbagai kecelakaan telah menimpa Adam Air
- Pemegang saham, sangat berkepentingan terhadap kinerja perusahaan sehingga perusahaan selalu dalam keadaan sehat dilihat dari likuiditasnya, solvabilitasnya, profitabilitasnya dan akhirnya akan dapat berjalan untuk waktu yang lama.
- Karyawan perusahaan, sangat berkepentingan dengan kelangsungan hidup perusahaan, karena mereka membutuhkan income yang dapat dipakai sebagai biaya hidup dirinya sendiri dan keluarag, juga membutuhkan kenyamanan dan kepastian bekerja.
- Pemasok, dalam hal ini adalah:
- perusahaan leasing pesawat yang menyewakan pesawatnya kepada Adam Air, mereka tentunnya berkepentingan terhadap ketepatan pembayaran sewa pesawat,
- PT Angkasa Pura juga mengharapkan ketepata waktu atas biaya yang berkaitan dengan penggunaan bandara, apalgi Adam Air sering mennunggak,
- PT Pertamina sebagai pemasok bahan bakar,
- Produsen sparepart pesawat
Sedangkan untuk kepentingan pihak sekunder adalah :
- Pemerintah, dalam hal ini sebagai pembuat Undang-undang dan Departemen Perhubungan sebagai atoritas pemerintah dalam menetapkan peraturan atau keputusan yang berhubungan dengan penerbangan.
- Media massa, sebagai sumber informasi kepada masyarakat akan semua hal yang harus diterima oleh masyarakat, baik mengenai kinerja perusahaaan, kejadian-kejadian yang menimpa perusahaan maupaun hal baik yang diterima perusahaan.
- Lembaga Swadaya Masyarakat, misal serikat pekerja karyawan PT Adam Air (bagian dari Asosiasi Karyawan Penerbangan Indoneisia) berkepentingan terhadap hak dan kewajiban karyawan dan masa depannya. (LSM yang berhubungan dengan penerbangan missal: Asosiasi Pilot Internasional, Federasi Pilot Indonesia, Indonesia Air Traffic Controllers Association)
§ Etika
Menurut pendapat para ahli Velasquez (2005:10), etika
merupakan ilmu yang mendalami standar moral perorangan dan standar moral
masyarakat, yang didukung dengan penalaran yang bagus atau yang jelek.
- Teori Etika
Egoisme : tindakan manusia dimotivasi oleh kepentingan
sendiri.
Utilitarianisme Utilis berarti ”bermanfaat”. Menurut teori
ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus
menyangkut bukan saja satu-dua orang melainkan masyarakat secara keseluruhan.
Deontologi : tindakan manusia didasari oleh suatu kewajiban yang
harus dikerjakan.
Teori Hak : tindakan manusia dianggap baik apabila memenuhi hak
asasi manusia
Teori Teonomi : tindakan manusia harus berdasar norma agama.
Dalam
kasus ini PT Adam Air telah melanggar teori etika yaitu egoisme karena
tidak memperhatikan nasib para karyawan, hal itu dibuktikan antara pihak
pemegang saham keluarga Adam Suherman dengan pihak PT Bhakti Investama yang
saling berseteru terhadap penyelesaian karyawan dan saling mementingkan
kepentingan mereka masing-masing. Pihak manajemen tidak mengambil suatu
keputusan yang menyeluruh, yaitu bagaimana kepentingan para stakeholder yang
yang lain harus diperhatikan. Pihak manajemen berkewajiban untuk memenuhi hak
para karyawan, konsumen, kreditur, pemegang saham dan pihak lain.
Banyaknya
kecelakaan yang terjadi pada penerbangan Adam Air menimbulkan pemberitaan
negatif mengenai maskapai ini. Hal itu mengakibatkan para penumpang enggan
untuk memakai jasa penerbangan tersebut. Selain itu, manajemen PT Adam Air yang
kurang terbuka sistem keuangannya juga menjadi penyebab bangkrutnya Adam Air.
Sikap tertutup manajemen inilah yang menjadikan dua investor hengkang dengan
menarik 50% saham dari Adam Air. PT Bhakti Investama menarik modalnya melalui
dua afiliasinya karena tidak ada jaminan keuntungan jangka panjang. Dengan
model perseroan yang kurang terbuka sangat sulit PT Bhakti Investama mengakses
keuangan. Kasus adanya penggelapan dana dan korupsi juga belum diusut secara
tuntas. Dan akhirnya pada tanggal 20 Maret 2008 PT Adam Air secara resmi
dinyatakan bangkrut.
Sumber : http://devimustikagunadarma.wordpress.com/2013/11/08/kasus-pelanggaran-etika/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar