Minggu, 30 November 2014

Kejahatan Korporasi yang Dilakukan AQUA


            Kejahatan korporasi adalah kejahatan yang dilakukan oleh badan hukum yang diciptakan oleh hukum itu sendiri dan dapat dikenai sanksi. Kejahatan korporasi termasuk kedalam bentuk White Collar Crime yaitu suatu perbuatan (tidak diperbuat) dalam sekelompok kejahatan yhang spesifik yang bertentangam dengan hukum pidana yang dilakukan oleh pihak profesional, baik dilakukan oleh individu atau sindikat kejahatab ataupun dilakukan oleh badan hukum.
            Menurut Sally A. Shimpson yang mengutip dari John Braithwaite kejahatan korporasi adalah perilaku sebuah korporasi atau para pegawainya atas nama korporasi, dimana perilaku tersebut dilarang dan patut dihukum oleh hukum.
                 Kemudian air, siapa makhluk hidup yang tidak membutuhkan air?? Air merupakan kebutuhan pokok setiap manusia bahkan seluruh makhluk hidup. Manusia membutuhkan air dalam kehidupan sehari-hari, terlebih kebutuhan air bersih yang digunakan untuk minum, masak ataupun mencuci. Lalu apa hubungannya kejahatan dengan air?? Tau AQUA? Siapa orang di Indonesia yang tidak mengetahui merek air minum kemasan yang bahkan apapun mereknya itu air minum kemasan disebut Aqua. Lantas apa hubunga Aqua dengan kejahatan korporasi?
            Danone-Aqua adalah merek air minum kemasan yang diproduksi oleh PT Aqua Golden Mississipi Tbk. Dalam iklannya Danone-Aqua selalu memperlihatkan praktik lingkungan yang baik padahal dalam kenyataannya malah sebaliknya yang dalam istilah disebut Greenwashing. Greenwashing biasanya dilakukan oleh perusahaan yang mengeksploitasi Sumber Daya Alam/Penambangan. Seperti yang diungkapkan di awal, greenwashing biasanya dilakukan oleh perusahaan pertambangan. Pertambangan adalah usaha pengambilan mineral berharga atau material geologi lainnya dari dalam bumi, biasanya dari bentuk biji-bijian atau lapisan mineral. Material dari pertambangan diantaranya adalah bauksit, batu bara, tembaga, emas, perak, berlian, besi, timah, batu berharga, nikel, fosfat, uranium dan molybdenum. Material yang tidak dapat dihasilkan dari proses agrikultural atau diciptakan secara artifisial dalam laboratorium atau pabrik, biasanya adalah hasil tambang.
            Pada tanggal 4 september 1998, Aqua melakukan aliansi strategis dengan Danone Group SA, Perusahaan transnasional dari prancis dengan kepemilikan saham mencapai 40%, namun pada tahun 2001 Danone Group melalui Danone Asia Pte. Ltd yang bermarkas disingapura meningkatkan kepemilikan sahamnya dari 40% menjadi 74%.
                Pada tahun 1990-an kerangka hukum yang mengatur keterlibatan swasta dalam penyediaan layanan air bersih belum mencukupi. Peraturan perundangan yang mengatur keterlibataan swasta pada saat itu hanyalah UU Penanaman Modal Asing dalam Pasal 6 Undang-Undang PMA No 1/1967 Undang-Undang No. 11/1970 yang mengatur secara tegas bahwa kegiatan ekonomi yang sifatnya menyangkut hajat hidup orang banyak, termasuk air minum tidak diperkenankan dikelola dengan modal lain termasuk modal asing dan Peraturan Pemerintah No.20 Tahun 1994 tentang Pemilikan Saham dalam Perusahaan yang Didirikan dalam Rangka Penanaman Modal Asing. Baru pada tahun 2000, pengaturan yang lebih jelas tentang keterlibatan swasta dalam penyediaan air bersih disusun melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 96 tahun 2000  tentang Bidang Usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan tertentu bagi penanaman modal, dimana dimungkinkan bagi modal asing untuk melakukan usaha dalam bidang yang tergolong penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak termasuk  air minum dimana pemilik modal asing dimungkinkan untuk memiliki 95% saham dari perusahaan tersebut – dalam perkembangannya Keppres No.96 tahun 2000 ini dirubah menjadi Keppres No.118 tahun 2000. Pada tahun 2004, pemerintah mengesahkan UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, yang merupakan salah satu hasil dari reformasi kebijakan sumberdaya air di Indonesia. Dengan adanya UU ini, keterlibatan swasta di sektor air semakin dipertegas.
            Awalnya indonesia melarang adanya modal asing dalam mengelola air minum yang sifatnya menyangkut hajat hidup orang banyak namun kini setelah diperbolehkannya adanya investasi asing yang ada pada PT Aqua Golden Mississipi Tbk terjadilah pengeksploitasi air bawah tanah dengan cara menggali jalur air dengan mesin bor bertekanan tinggi. Kerusakan yang disebabkan oleh penambangan oir untuk produksi air minum dalam kemasan sangat besar, mulai dari kerusakan areal sekitar mata air, potensi kekeringan yang dialami petani sampai pencemaran yang disebabkan penggunaan botol polyethylene terephthalate atau disingkat PET. Produksi yang dilakukan Aqua dalam memproduksi AMDK sangatlah boros, hampir 30% air yang menjadi bahan baku AMDK menyusut karena proses produksi. Sumber mata air kubang mulai diekploitasi oleh Aqua sejak tahun 1992, tidak hanya kubang saja yang menjadi korban pengekploitasian air tetapi di polanharjo, kabupaten klate, Jawa Tengah Aqua juga melakukan hal yang sama.
            Bagi sebagian orang apa yang dilakukan oleh Aqua adalah bentuk “Kejahatan Legal”, Kenapa Legal?? Karena hukum dan masyarakat mengakui bahwa Aqua berhak atas air yang keluar dari muka bumi secara gratis untuk menjadi milik mereka, karena mereka memproduksinya secara legal dan memperjualbelikan (walaupun pada kenyataan air adalah suatu barang bebas dan sekarang air menjadi barang yang bernilai ekonomis) dan semua itu dilakukan dibawah perlindungan hukum yang berarti tidak melanggar hukum.
            Tentu saja hal yang membuat masyarakat menderita dan merusak lingkungan itu hal yang begitu merugikan namun dilegalkan, legalitas dan hukum merupakan sesuatu yang manusia ciptakan dan selalu terdapat kepentingan tertentu dibalik sesuatu yang diciptakan manusia. Pada dasarnya hukum memang diciptakan  untuk melindungu kepentingan mereka yang mampu menciptakannya. (Terdengar licik namun itulah kenyataannya walaupun berarti hukum diciptakan untuk melindungi mereka yang sebenarnya “bersalah”)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar