Kejahatan korporasi adalah kejahatan
yang dilakukan oleh badan hukum yang diciptakan oleh hukum itu sendiri dan
dapat dikenai sanksi. Kejahatan korporasi termasuk kedalam bentuk White Collar
Crime yaitu suatu perbuatan (tidak diperbuat) dalam sekelompok kejahatan yhang
spesifik yang bertentangam dengan hukum pidana yang dilakukan oleh pihak
profesional, baik dilakukan oleh individu atau sindikat kejahatab ataupun
dilakukan oleh badan hukum.
Menurut Sally A. Shimpson yang
mengutip dari John Braithwaite kejahatan korporasi adalah perilaku sebuah
korporasi atau para pegawainya atas nama korporasi, dimana perilaku tersebut
dilarang dan patut dihukum oleh hukum.
Kemudian air, siapa makhluk hidup yang tidak
membutuhkan air?? Air merupakan kebutuhan pokok setiap manusia bahkan seluruh
makhluk hidup. Manusia membutuhkan air dalam kehidupan sehari-hari, terlebih
kebutuhan air bersih yang digunakan untuk minum, masak ataupun mencuci. Lalu
apa hubungannya kejahatan dengan air?? Tau AQUA? Siapa orang di Indonesia yang
tidak mengetahui merek air minum kemasan yang bahkan apapun mereknya itu air
minum kemasan disebut Aqua. Lantas apa hubunga Aqua dengan kejahatan korporasi?
Danone-Aqua adalah merek air minum
kemasan yang diproduksi oleh PT Aqua Golden Mississipi Tbk. Dalam iklannya
Danone-Aqua selalu memperlihatkan praktik lingkungan yang baik padahal dalam
kenyataannya malah sebaliknya yang dalam istilah disebut Greenwashing.
Greenwashing biasanya dilakukan oleh perusahaan yang mengeksploitasi Sumber
Daya Alam/Penambangan. Seperti yang diungkapkan di awal, greenwashing biasanya
dilakukan oleh perusahaan pertambangan. Pertambangan adalah usaha pengambilan
mineral berharga atau material geologi lainnya dari dalam bumi, biasanya dari
bentuk biji-bijian atau lapisan mineral. Material dari pertambangan diantaranya
adalah bauksit, batu bara, tembaga, emas, perak, berlian, besi, timah, batu
berharga, nikel, fosfat, uranium dan molybdenum. Material yang tidak dapat
dihasilkan dari proses agrikultural atau diciptakan secara artifisial dalam
laboratorium atau pabrik, biasanya adalah hasil tambang.
Pada tanggal 4 september 1998, Aqua
melakukan aliansi strategis dengan Danone Group SA, Perusahaan transnasional
dari prancis dengan kepemilikan saham mencapai 40%, namun pada tahun 2001
Danone Group melalui Danone Asia Pte. Ltd yang bermarkas disingapura
meningkatkan kepemilikan sahamnya dari 40% menjadi 74%.
Pada tahun 1990-an kerangka
hukum yang mengatur keterlibatan swasta dalam penyediaan layanan air bersih
belum mencukupi. Peraturan perundangan yang mengatur keterlibataan swasta pada
saat itu hanyalah UU Penanaman Modal Asing dalam Pasal 6 Undang-Undang PMA No
1/1967 Undang-Undang No. 11/1970 yang mengatur secara tegas bahwa kegiatan
ekonomi yang sifatnya menyangkut hajat hidup orang banyak, termasuk air minum
tidak diperkenankan dikelola dengan modal lain termasuk modal asing dan
Peraturan Pemerintah No.20 Tahun 1994
tentang Pemilikan Saham dalam Perusahaan yang Didirikan dalam Rangka Penanaman
Modal Asing. Baru pada tahun 2000, pengaturan yang lebih jelas tentang
keterlibatan swasta dalam penyediaan air bersih disusun melalui Keputusan
Presiden (Keppres) No. 96 tahun 2000 tentang Bidang Usaha yang tertutup
dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan tertentu bagi penanaman modal,
dimana dimungkinkan bagi modal asing untuk melakukan usaha dalam bidang yang
tergolong penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak
termasuk air minum dimana pemilik modal asing dimungkinkan untuk memiliki
95% saham dari perusahaan tersebut – dalam perkembangannya Keppres No.96 tahun 2000 ini dirubah menjadi Keppres No.118 tahun 2000. Pada tahun 2004, pemerintah
mengesahkan UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, yang merupakan salah
satu hasil dari reformasi kebijakan sumberdaya air di Indonesia. Dengan adanya
UU ini, keterlibatan swasta di sektor air semakin dipertegas.
Awalnya indonesia melarang adanya
modal asing dalam mengelola air minum yang sifatnya menyangkut hajat hidup
orang banyak namun kini setelah diperbolehkannya adanya investasi asing yang
ada pada PT Aqua Golden Mississipi Tbk terjadilah pengeksploitasi air bawah
tanah dengan cara menggali jalur air dengan mesin bor bertekanan tinggi.
Kerusakan yang disebabkan oleh penambangan oir untuk produksi air minum dalam
kemasan sangat besar, mulai dari kerusakan areal sekitar mata air, potensi
kekeringan yang dialami petani sampai pencemaran yang disebabkan penggunaan
botol polyethylene terephthalate atau disingkat PET. Produksi yang dilakukan
Aqua dalam memproduksi AMDK sangatlah boros, hampir 30% air yang menjadi bahan
baku AMDK menyusut karena proses produksi. Sumber mata air kubang mulai
diekploitasi oleh Aqua sejak tahun 1992, tidak hanya kubang saja yang menjadi
korban pengekploitasian air tetapi di polanharjo, kabupaten klate, Jawa Tengah
Aqua juga melakukan hal yang sama.
Bagi sebagian orang apa yang
dilakukan oleh Aqua adalah bentuk “Kejahatan Legal”, Kenapa Legal?? Karena hukum
dan masyarakat mengakui bahwa Aqua berhak atas air yang keluar dari muka bumi
secara gratis untuk menjadi milik mereka, karena mereka memproduksinya secara
legal dan memperjualbelikan (walaupun pada kenyataan air adalah suatu barang
bebas dan sekarang air menjadi barang yang bernilai ekonomis) dan semua itu
dilakukan dibawah perlindungan hukum yang berarti tidak melanggar hukum.
Tentu saja hal yang membuat
masyarakat menderita dan merusak lingkungan itu hal yang begitu merugikan namun
dilegalkan, legalitas dan hukum merupakan sesuatu yang manusia ciptakan dan
selalu terdapat kepentingan tertentu dibalik sesuatu yang diciptakan manusia.
Pada dasarnya hukum memang diciptakan
untuk melindungu kepentingan mereka yang mampu menciptakannya.
(Terdengar licik namun itulah kenyataannya walaupun berarti hukum diciptakan untuk
melindungi mereka yang sebenarnya “bersalah”)