I. LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Bangsa Indonesia sejak masa sebelum dan selama penjajahan , kemudian dilanjutkan masa merebut dan mempertahankan kemerdekaan sampai dengan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai pada zamannya. Karena tuntutan bangsa Indonesia yang berbeda-beda berdasarkan kesamaan nilai-nilai pejuangan bangsa yang dilandasi jiwa, tekad dan semangat kebangsaan. Semangat perjuangan bangsa Indonesia yang tidak kenal menyerah harus dimiliki oleh setiap warga negara Republik Indonesia. Perjuangan bangsa mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika perjalanan kehidupan yang disebabkan pleh pengaruh globalisasi yang ditandai dengan pesatnya perkembangan IPTEK, khususnya dibidang informasi, komunikasi dan transportasi, hingga dunia menjadi transparan dan seolah-olah menjadi dunia tanpa mengenal batas negara. Kondisi yang sedemikian rupa menciptakan struktur kehidupan yang bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta mempengaruhi pola pikir, sikap dan tindakan masyarakat Indonesia. Perjuangan bangsa Indonesia dalam mengisi kemerdekaan dan menghadapi globalisasi, Warga negara Indonesia perlu memiliki wawasan dan kesadaran bernegara,sikap dan perilaku, cinta tanah air serta mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi keutuhan dan tegaknya NKRI.
II. LANDASAN HUKUM
Undang-Undang Dasar 1945
a. Pembukaan UUD 1945, anelia kedua dan keempat ( cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa
Indonesia tentang kemerdekaannya ).
b. Pasal 27 (1), Kesamaan kedudukan warga negara didalam hukum dan pemerintah.
Undang-Undang Dasar 1945
a. Pembukaan UUD 1945, anelia kedua dan keempat ( cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa
Indonesia tentang kemerdekaannya ).
b. Pasal 27 (1), Kesamaan kedudukan warga negara didalam hukum dan pemerintah.
c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
e. Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
sumber : ( http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/landasan-hukum-kewarganegaraan/ )
III. TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara dalam bersikap dan berperilaku cinta tanah air ,berkebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para generasi penerus bangsa yang sedang mengkaji dan akan menguasai ilmu pengetahuaan dan teknologi serta seni. Selain itu juga bertujuan meningkatkan kualitas manusia indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, profesional, bertanggung jawab, produktif serta sehat jasmani dan rohani.
menurut Maftuh dan Sapriya (2005:30) bahwa, Tujuan negara mengembangkan Pendiddikan Kewarganegaraan agar setiap warga negara menjadi warga negara yang baik (to be good citizens), yakni warga negara yang memiliki kecerdasan (civics inteliegence) baik intelektual, emosional, sosial, maupun spiritual; memiliki rasa bangga dan tanggung jawab (civics responsibility); dan mampu berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat.
VI. PENGERTIAN BANGSA DAN NEGARA
- PENGERTIAN BANGSA
Bangsa adalah sekelompok orang yang memiliki kehendak untuk bersatu yang memiliki persatuan senasib dan tinggal di wilayah tertentu, beberapa budaya yang sama, mitos leluhur bersama.
Pengertian bangsa menurut para ahli :
· Ernest Renant, bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari dua hal yaitu rakyat yang harus menjalankan satu riwayat, dan rakyat yang kemudian harus memilikim kemauan, keinginan untuk hidup menjadi satu.
· Otto Bauer, bangsa adalah kelompok manusia yang memiliki kesamaan karakter yang tumbuh karena kesamaan nasib.
Unsur-unsur Terbentuknya Bangsa
Menurut Hans Kohn, kebanyakan bangsa terbentuk karena unsur atau faktor objektif tertentu yang membedakannya dengan bangsa lain, seperti:
1. Unsur nasionalisme yaitu kesamaan keturunan.
2. Wilayah.
3. Bahasa.
4. Adat-istiadat
5. Kesamaan politik.
6. Perasaan.
7. Agama.
Menurut Joseph Stalin, unsur terbentuknya bangsa adalah adanya:
1. Persamaan sejarah.
2. Persamaan cita-cita.
3. Kondisi objektif seperti bahasa, ras, agama, dan adat-istiadat.
- PENGERTIAN NEGARA
1. Secara etimologi kata Negara berasal dari katastate (Inggris),Staat (Belanda, Jerman), E`tat(Prancis), Status, Statum (Latin) yang berarti meletakkan dalam keadaan berdiri, menempatkan, atau membuat berdiri.
2. Kata Negara yang dipakai di Indonesia berasal dari bahasa Sansekerta yaitu Negara atau nagari yang artinya wilayah, kota, atau penguasa.
3. Menurut George Jellinek, Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.
4. Menurut R. Djokosoentono, Negara adalah organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Unsur-unsur terbentuknya Negara
Unsur-unsur terbentuknya Negara
Unsur terbentuknya Negara dapat digolongkan menjadi dua macam yaitu unsur konstitutif dan unsur deklaratif.
1. Unsur kinstitutif adalah unsur yang mutlak harus ada di saat Negara tersebut didirikan seperti rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat.
2. Unsur deklaratif adalah unsur yang tidak harus ada di saat Negara tersebut berdiri tetapi boleh dipenuhi setelah Negara tersebut berdiri, misalnya pengakuan dari Negara lain.
sumber : ( http://halil-materipkn.blogspot.com/2012/04/bab-1-hakikat-bangsa-dan-negara.html)
Menurut pasal 28C ayat 1 UUD 1945 "Hak untuk megembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapatkan pendidikan, ilmu pengetahuan dan tekhnologi, seni budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia".
Dalam pasal tersebut menunjukkan bahwa semua warga negara berhak mendapatkan kehidupan yang layak salah satunya dengan mendapatkan pendidikan yang sama dengan warga negara lainnya tidak membedakan derajat atau status sosial. Karena dengan pendidikan manusia mampu mengembangkan kehidupannya melalui ilmu yang telah di pelajari.
Menurut pasal 27 ayat 1 UUD 1945 "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintah itu dengan tidak ada kecualinya".
Di dalam pasal tersebut menunjukkan bahwa semua warga negara berkewajiban menjunjung hukum tanpa melihat status kedudukannya dimata sosial yang berarti pemerintah pun harus menaati hukum yang berlaku di negara tersebut tidak hanya rakyat kecil.
Dengan demikian semua warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama yaitu hak untuk hidup, hak memperoleh pendidikan yang layak dan berkewajiban membela negara serta menjunjung tinggi hukum agar tidak terjadi kejahatan yang dapat membahayakan warga negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar