kali ini gw bakal ngebahas tentang demokrasi..tentu aja dan lagi-lagi buat tugas kuliah (huft)
Tapi tetap semangat ya ^^.. GANBATTE!!!
Disimak aja deh :) .. Enjoy!
I. PENGERTIAN DAN PEMAHAMAN DEMOKRASI
Demokrasi berasal dari bahasa yunani, demos yang artinya rakyat dan
cratein artinya pemerintahan. Dengan demikian demokrasi adalah pemerintahan
rakyat. Abraham Lincoln mengatakan bahwa demokrasi berasal dari rakyat, oleh rakyat
dan untuk rakyat. Demokrasi ialah
mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat atas negara untuk dijalankan oleh
pemerintah negara tersebut. Berikut demokrasi berdasarkan faham ideologi
- Demokrasi Liberal :menekankan pada kebebasan dengan mengabaikan kepentingan umum, kekuasaan pemerintah terbatas dibatasi oleh undang-undang. Diterapkan di Amerika, Inggris.
- Demokrasi Proletar: bertujuan mensejahterakan rakyat, tidak mengenal kelas sosial, kekuasaan dipandang sebagai alat yang sah. Dipraktekkan di negara komunis Polandia Rusia.
- Demokrasi Pancasila: dijiwai dan didasari paham pancasila, ciri khas bersumber pada tata nilai sosial budaya bangsa.
Prinsip-prinsip demokrasi
Menurut pendapat Almadudi seorang tokoh yang kemudian deikenal dengan "Soko Guru Demokrasi " ini mengemukakan tentang prinsip-prinsip demokrasi. Prinsip-prinsip demokrasi menurutnya :
- Kedaulatan rakyat
- Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah
- Kekuasaan mayoritas
- Hak-hak minoritas
- Jaminan HAM
- Pemilihan yang bebas, adil dan jujur
- Persamaan didepan hukum
- Proses hukum yang wajar
- Pembatasan pemerintah berdasarkan konstitusional
- Pluralisme sosial,ekonomi dan politik
- Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama dan mufakat.
II. KONSEP DEMOKRASI
Demokrasi merupakan wujud kebersamaan dalam Negara juga merupakan hak sekaligus kewajiban bagi warga Negara karena system kekuasaan yang berlaku adalah : “Res publica” dari,oleh ,dan untuk rakyat .Demokrasi berasal dari bahasa yunani. Yakni kata “Demos” berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cratein” atau “demos” yang berate kekuasaan atau kedaulatan, dengan demikian maka demokrasi dapat diartikan kekuasaan atau kedaulatan rakyat. Walaupun sebenarnya ditinjau dari pemahaman agama bahwa kekuasaan rakyat di bumi adalah kekuasaan rakyat,karena memang pada saat umat manusia diturunkan kebumi sekaligus diserahkan pengaturannya oleh tuhan kepada manusia atau rakyat yang diciptakannya, sedangkan pengertian dalam bahasa yunani tidak hanya mengadopsi dari agama disesuaikan dengan kehidupan. Pemahaman rakyat itu sendiri sebenarnya belum ada kesepakatan karena pada kenyataan komunitas – komunitas tertentu tidak mau disamakan sebagai rakyat.
sumber : http://konsepdemokrasi.blogspot.com/
III. DEMOKRASI BERDASARKAN SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA
- Pemerintahan monarki : Monarki mutlak(absolute) , monarki konstitusional dan monarki parlemeter
- Pemerintahan republik : berasal dari bahasa latin Res artinya pemerintah dan publica artinya rakyat. Jadi pemerintahan republik adalah pemerintahan yang dijalankan untuk kepentingan rakyat.
VI. PERKEMBANGAN PENDIDIKAN BELA NEGARA
Pada dasarnya Pendidikan Pendahuluan Bela Negara diselenggarakan guna memasyarakatkan upaya bela negara dengan cara menyadarkan segenap warga negara akan hak dan kewajiban dalam upaya bela negara. Menyadari akan hal tersebut di atas, maka pembinaan kesadaran bela negara akan dapat berhasil dengan baik apabila dilaksanakan dengan memperhitungkan tingkat kesiapan dan tingkat perkembangan dari peserta didik. Dalam rangka proses internalisasi kesadaran bela negara sebaiknya peserta didik diberi kesempatan untuk dapat mengembangkan kepribadian sebaik-baiknya atas dasar pengalaman pribadi yang diperolehnya melalui interaksi dengan lingkungan.
Bela negara adalah tekad, sikap, dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu, dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara.
Wujud dari usaha bela negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Asas demokrasi dalam pembelaan negara
Berdasarkan pasal 27 ayat (3) UUD 1945, bahwa usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Hal ini menunjukkan asas demokrasi. Asas demokrasi dalam pembelaan negara mencakup dua arti :
Bela negara adalah tekad, sikap, dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu, dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara.
Wujud dari usaha bela negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Asas demokrasi dalam pembelaan negara
Berdasarkan pasal 27 ayat (3) UUD 1945, bahwa usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Hal ini menunjukkan asas demokrasi. Asas demokrasi dalam pembelaan negara mencakup dua arti :
- Bahwa setiap warga negara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD 1945 dan perundang-undangan yang berlaku.
- Bahwa setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.
sumber : http://anggunendras.blogspot.com/2012/03/perkembangan-pendidikan-pendahuluan.html
Itu aja deh buat bahasan demokrasi kali ini .. semoga bermanfaat buat agan sista yang berkunjung ke mari :D
SAYOUNARA :D
Itu aja deh buat bahasan demokrasi kali ini .. semoga bermanfaat buat agan sista yang berkunjung ke mari :D
SAYOUNARA :D
Tidak ada komentar:
Posting Komentar