At first i got an
invitation from Gunadarma University, and it was also my wish in Japanese literature at
one of the public University in the city of depok. I went to
the city of Depok to find out how the University due to contiguous. But I missed to
follow SNMPTN (University entrance tests for the country) I finally chose the gunadarma
University where I studied. I had to ask the clerk at the PSA if
I can enter the Department of information systems? But the officer
said that the University could only fit Gunadarma background school just
yet, because I come from the CMSbusiness and management so
I can only go at the Faculty of economics. The Faculty of Economics has
two Undergraduate Majors: accounting and management, because when I was in school
majoring in accounting and has a bit of Science then got duringthis lecture I
want to get new knowledge and I choose management.
Jumat, 10 April 2015
TASK 1: EXERCISE 21-25
Exercise 21: Conditional Sentences (Page 97 - 98)
1. Henry
talks to his dog as if it understood him.
2. If
they had left the house earlier, they would not have been so late
getting to the airport that they could not check their baggage.
3. If
I finish the dress before Saturday, I will give it to my sister for her
birthday.
4. If
I had seen the movie, I would have
told you about it last night.
5. Had
bob not interfered in his sister’s marital problems, there would have been
peace between them.
6. He
would give you the money if he had it.
7. I
wish they stopped making so much noise so that I could concentrate.
8. She
would call you immediately if she needed help.
9. Had
they arrived at the sale early, they would have found a better
selection.
10. We
hope that you enjoyed the party last night.
11. If
you have enough time, please paint the chair before you leave.
12. We
could go for a drive if today were Saturday.
13. If
she wins the prize, it will be because she writes very well.
14. Mike
wished that the editors had permitted him to copy some of their
material.
15. Joel
wishes that he had spent his vacation on the gulf coast next year.
16. I
will accept if they invite me to the party.
17. If
your mother buys that car for you, will you be happy.
18. If
he had decided earlier, he could have left on the afternoon flight.
19. Had
we known your address, we would have written you a letter.
20. If
the roofer doesn’t come soon, the rain will leak inside.
21. Because
rose did so poorly on the exam, she wishes that she studied harder last
night.
22. My
dog always wakes me up if he hears strange noises.
23. If
you see marry today, please ask her to call me.
24. If
he gets the raise, it will be because he does a good job.
25. The
teacher will not accept our work if we turn it in late.
26. Mrs.
Wood always talks to her tenth-grade student as though they were adults.
27. If
he had left already, he would have called us.
28. If
they had known him, they would have talked to him.
29. He
would understand it if you explained it to him more slowly.
30. I
could understand the French teacher if she spoke more slowly.
Exercise 22: Used To (Page 99)
1. I
was used to eating at noon when I started school.
2. He
used to eating dinner at five o’clock.
3. When
I was young , I used to swimming every day.
4. He
used to liking her , but he doesn’t anymore.
5. Don’t
worry . Some day you will get used to speaking English.
6. Alvaro
can’t get used to studying.
7. He
used to dancing every night , but now he studies.
8. Adam
is used to sleeping late on weekends.
9. Chieko
is used to eating American food now.
10. She
finally got used to eating our food
Exercise 23: Would Rather (Page 101 - 102)
1. We
would rather stay home tonight.
2. Mr.
Jones would rather had stayed home last night.
3. The
policeman would rather work on Saturday than on Sunday.
4. Maria
would rather that we studied more than we do.
5. George
would rather not study tonight.
6. The
photographer would rather have more light.
7. The
photographer would rather that we stand closer together than we are
standing.
8. Carmen
would rather not cook for the entire family.
9. She
would rather that you had
not arrived
last night.
10. John
would rather have slept than worked last night.
Exercise 24 : Must / Should + Perfective (Page 105)
1. Henri
was deported for having an expired visa. He should have had his visa
renewed.
2. Juliette
was absent for the first time yesterday, she should have been
sick.
3. The
photos are black. The X rays at the airport must have damaged them.
4. Blanca
got a parking ticket. She shouldn’t have parked in a reserved spot,
since she had no permit.
5. Carmencita
did very well on the exam. She must have studied very hard.
6. Jeanette
did very badly on the exam. She should
have studied harder.
7. German
called us as soon as his wife had her baby. He must have been
very proud.
8. Eve
had to pas $5.00 because she wrote a bad check. She must have deposite
her money before she wrote a check.
9. John
isn’t here yet. He must have forgotten about our meeting.
10. Alexis
failed the exam. He must not have
been studied
enough.
Exercise 25 : Modals + Perfective (Page 105-106)
1. If
I had a bicycle, I would ride it every day.
2. George
would have gone on trip to Chicago if he had had time.
3. Marcela
didn’t come to class yesterday. She may have had an accident.
4. John
didn’t do his homework. So the teacher became very angry. John should have
done his homework.
5. Sharon
was supposed to be here at nine o’clock. She must have forgotten about
our meeting.
6. Where
do you think Juan is today ? I have no idea. He may have slept
late.
7. George
missed class today. He might have had an accident.
8. Robert
arrived without his book. He could have lost it.
9. Thomas
received a warning for speeding. He shouldn’t have driven so fast.
10. Henry’s
car stopped on the highway. It may have run out of gas.
Minggu, 30 November 2014
Kejahatan Korporasi yang Dilakukan AQUA
Kejahatan korporasi adalah kejahatan
yang dilakukan oleh badan hukum yang diciptakan oleh hukum itu sendiri dan
dapat dikenai sanksi. Kejahatan korporasi termasuk kedalam bentuk White Collar
Crime yaitu suatu perbuatan (tidak diperbuat) dalam sekelompok kejahatan yhang
spesifik yang bertentangam dengan hukum pidana yang dilakukan oleh pihak
profesional, baik dilakukan oleh individu atau sindikat kejahatab ataupun
dilakukan oleh badan hukum.
Menurut Sally A. Shimpson yang
mengutip dari John Braithwaite kejahatan korporasi adalah perilaku sebuah
korporasi atau para pegawainya atas nama korporasi, dimana perilaku tersebut
dilarang dan patut dihukum oleh hukum.
Kemudian air, siapa makhluk hidup yang tidak
membutuhkan air?? Air merupakan kebutuhan pokok setiap manusia bahkan seluruh
makhluk hidup. Manusia membutuhkan air dalam kehidupan sehari-hari, terlebih
kebutuhan air bersih yang digunakan untuk minum, masak ataupun mencuci. Lalu
apa hubungannya kejahatan dengan air?? Tau AQUA? Siapa orang di Indonesia yang
tidak mengetahui merek air minum kemasan yang bahkan apapun mereknya itu air
minum kemasan disebut Aqua. Lantas apa hubunga Aqua dengan kejahatan korporasi?
Danone-Aqua adalah merek air minum
kemasan yang diproduksi oleh PT Aqua Golden Mississipi Tbk. Dalam iklannya
Danone-Aqua selalu memperlihatkan praktik lingkungan yang baik padahal dalam
kenyataannya malah sebaliknya yang dalam istilah disebut Greenwashing.
Greenwashing biasanya dilakukan oleh perusahaan yang mengeksploitasi Sumber
Daya Alam/Penambangan. Seperti yang diungkapkan di awal, greenwashing biasanya
dilakukan oleh perusahaan pertambangan. Pertambangan adalah usaha pengambilan
mineral berharga atau material geologi lainnya dari dalam bumi, biasanya dari
bentuk biji-bijian atau lapisan mineral. Material dari pertambangan diantaranya
adalah bauksit, batu bara, tembaga, emas, perak, berlian, besi, timah, batu
berharga, nikel, fosfat, uranium dan molybdenum. Material yang tidak dapat
dihasilkan dari proses agrikultural atau diciptakan secara artifisial dalam
laboratorium atau pabrik, biasanya adalah hasil tambang.
Pada tanggal 4 september 1998, Aqua
melakukan aliansi strategis dengan Danone Group SA, Perusahaan transnasional
dari prancis dengan kepemilikan saham mencapai 40%, namun pada tahun 2001
Danone Group melalui Danone Asia Pte. Ltd yang bermarkas disingapura
meningkatkan kepemilikan sahamnya dari 40% menjadi 74%.
Pada tahun 1990-an kerangka
hukum yang mengatur keterlibatan swasta dalam penyediaan layanan air bersih
belum mencukupi. Peraturan perundangan yang mengatur keterlibataan swasta pada
saat itu hanyalah UU Penanaman Modal Asing dalam Pasal 6 Undang-Undang PMA No
1/1967 Undang-Undang No. 11/1970 yang mengatur secara tegas bahwa kegiatan
ekonomi yang sifatnya menyangkut hajat hidup orang banyak, termasuk air minum
tidak diperkenankan dikelola dengan modal lain termasuk modal asing dan
Peraturan Pemerintah No.20 Tahun 1994
tentang Pemilikan Saham dalam Perusahaan yang Didirikan dalam Rangka Penanaman
Modal Asing. Baru pada tahun 2000, pengaturan yang lebih jelas tentang
keterlibatan swasta dalam penyediaan air bersih disusun melalui Keputusan
Presiden (Keppres) No. 96 tahun 2000 tentang Bidang Usaha yang tertutup
dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan tertentu bagi penanaman modal,
dimana dimungkinkan bagi modal asing untuk melakukan usaha dalam bidang yang
tergolong penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak
termasuk air minum dimana pemilik modal asing dimungkinkan untuk memiliki
95% saham dari perusahaan tersebut – dalam perkembangannya Keppres No.96 tahun 2000 ini dirubah menjadi Keppres No.118 tahun 2000. Pada tahun 2004, pemerintah
mengesahkan UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, yang merupakan salah
satu hasil dari reformasi kebijakan sumberdaya air di Indonesia. Dengan adanya
UU ini, keterlibatan swasta di sektor air semakin dipertegas.
Awalnya indonesia melarang adanya
modal asing dalam mengelola air minum yang sifatnya menyangkut hajat hidup
orang banyak namun kini setelah diperbolehkannya adanya investasi asing yang
ada pada PT Aqua Golden Mississipi Tbk terjadilah pengeksploitasi air bawah
tanah dengan cara menggali jalur air dengan mesin bor bertekanan tinggi.
Kerusakan yang disebabkan oleh penambangan oir untuk produksi air minum dalam
kemasan sangat besar, mulai dari kerusakan areal sekitar mata air, potensi
kekeringan yang dialami petani sampai pencemaran yang disebabkan penggunaan
botol polyethylene terephthalate atau disingkat PET. Produksi yang dilakukan
Aqua dalam memproduksi AMDK sangatlah boros, hampir 30% air yang menjadi bahan
baku AMDK menyusut karena proses produksi. Sumber mata air kubang mulai
diekploitasi oleh Aqua sejak tahun 1992, tidak hanya kubang saja yang menjadi
korban pengekploitasian air tetapi di polanharjo, kabupaten klate, Jawa Tengah
Aqua juga melakukan hal yang sama.
Bagi sebagian orang apa yang
dilakukan oleh Aqua adalah bentuk “Kejahatan Legal”, Kenapa Legal?? Karena hukum
dan masyarakat mengakui bahwa Aqua berhak atas air yang keluar dari muka bumi
secara gratis untuk menjadi milik mereka, karena mereka memproduksinya secara
legal dan memperjualbelikan (walaupun pada kenyataan air adalah suatu barang
bebas dan sekarang air menjadi barang yang bernilai ekonomis) dan semua itu
dilakukan dibawah perlindungan hukum yang berarti tidak melanggar hukum.
Tentu saja hal yang membuat
masyarakat menderita dan merusak lingkungan itu hal yang begitu merugikan namun
dilegalkan, legalitas dan hukum merupakan sesuatu yang manusia ciptakan dan
selalu terdapat kepentingan tertentu dibalik sesuatu yang diciptakan manusia.
Pada dasarnya hukum memang diciptakan
untuk melindungu kepentingan mereka yang mampu menciptakannya.
(Terdengar licik namun itulah kenyataannya walaupun berarti hukum diciptakan untuk
melindungi mereka yang sebenarnya “bersalah”)
Minggu, 16 November 2014
Pelanggaran Etika Bisnis di PT Adam Air
PT Adam Air didirikan pada 19
Desember 2003. Dengan jenis usaha adalah jasa penerbangan. Pemegang saham
Adam Air ada tiga perusahaan, tetapi pada realitasnya hanya dua perusahaan.
Keluarga Suherman menguasai sebesar 50%, sedangkan Bhakti Investama memiliki
50%, melalui anak perusahaannya yaitu, GTS (Global Air Transport) memiliki 19%
dan BSP (Bright Star Perkasa) 31%. Presiden Direktur PT Adam Air adalah Adam
Aditya Suherman, sedangkan wakil Presiden Direktur PT Adam Air adalah Gustiono
Kustanto (sekaligus menjabat sebagai Direktur Keuangan). Anggota Direksi
lainnya adalah dari keluarga Adam Aditya Suherman.
Adam Skyconnection Airlines atau
yang lebih dikenal dengan Adam Air mengalami pailit. Bermula kejadian jatuhnya
pesawat Adam Air tahun 2008 dan merembet berbagai masalah selanjutnya.
Klimaksnya pada 20 Maret 2008 maskapai tersebut di putus pailit. Berikut ini
adalah kecelakaan-kecelakaan yang menimpa Adam Air :
- 11 Februari 2006, Adam Air Penerbangan 782, Boeing 737-300, PK-KKEØ BH-782, Jakarta-Makassar, kehilangan arah dan mendarat di Bandara Tambolaka, NTT.
- 1 Januari 2007, Adam Air Penerbangan 574, PK-KKW DHI-574, BoeingØ 737-400 Jakarta-Manado via Surabaya yang membawa 96 penumpang dan 6 awak pesawat, hilang di perairan Majene, Sulawesi Barat. Pesawat hancur berkeping-keping setelah hilang kendali dan menghunjam laut. Sementara itu, hanya sebagian kecil bagian pesawat yang dapat ditemukan. Sebanyak 102 penumpang dan awak pesawat tidak ditemukan. Penyebab kecelakaan seperti yang diumumkan oleh Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) adalah cuaca buruk, kerusakan pada alat bantu navigasi Inertial Reference System (IRS), dan kegagalan kinerja pilot dalam menghadapi situasi darurat.
Pada 7 Januari 2007, 16 pilot Adam
Air mengundurkan diri karena mereka menilai buruknya standar keamanan dan
sistem navigasi di pesawat-pesawat yang dinilai berkualitas jelek. Adam Air
kemudian menuntut balik semua pilot ini karena kontrak kerja mereka belum
habis. Dan tidak lama terjadi kecelakaan lagi pada tanggal 21 Februari 2007,
Adam Air Penerbangan KI 172, PK-KKV, Boeing 737-33A Jakarta-Surabaya
tergelincir di Bandara Juanda, Surabaya. Badan pesawat melengkung namun semua penumpang
selamat. Atas peristiwa ini, Departemen Perhubungan Republik Indonesia
memerintahkan untuk menghentikan sementara pengoperasian tujuh pesawat Boeing
737-300 milik Adam Air.
Pada 10 Maret 2008, pesawat Adam Air
KI-292 Boeing 737-400 jurusan Jakarta-Batam tergelincir di landasan Bandar
Udara Hang Nadim, Batam. Kondisi ini menimbulkan perselisihan antar pemegang
saham dan manajemen perusahaan sehingga menyulitkan kondisi perusahan dan
akhirnya PT. Bhakti Investama pada 14 Maret 2008 menarik seluruh sahamnya
karena merasa Adam Air tidak melakukan perbaikan tingkat keselamatan serta
tiadanya transparansi.
Kegiatan operasional Adam Air
kemudian dihentikan sejak 17 Maret 2008 dan baru akan dilanjutkan jika ada
investor baru yang bersedia menalangi 50 persen saham yang ditarik Bhakti
Investama tersebut. Pada 18 Maret 2008, izin terbang atau Operation
Specification Adam Air dicabut Departemen Perhubungan melalui surat bernomor
AU/1724/DSKU/0862/2008. Isinya menyatakan bahwa Adam Air tidak diizinkan lagi
menerbangkan pesawatnya berlaku efektif mulai pukul 00.00 tanggal 19 Maret
2008. Sedangkan AOC (Aircraft Operator Certificate) nya juga terancam dicabut
apabila dalam 3 bulan mendatang tidak ada perbaikan. Sementara disisi lain
nasib sekitar 3000 karyawan maskapai penerbangan Adam Air terancam di PHK
(Pemutusan Hubungan Kerja).
Kasus
dugaan penggelapan investasi di Adam Air senilai Rp 157 miliar dengan tersangka
Wakil Komisaris Utama PT Adam Air, Sandra Ang disebut-sebut juga menjadi faktor
runtuhnya Adam Air. Kasus ini bermula dari laporan Direktur Keuangan Adam Air
yang juga perwakilan PT Global Transportation Services, Gustianto Kustianto. PT
Global Transportation Services sendiri merupakan anak usaha Bhakti Investama
yang memiliki 19 persen saham di Adam Air. Pada 26 Maret 2008, Gustianto
melaporkan empat pendiri dan tiga direksi Adam Air dengan tudingan penggelapan
dana perusahaan senilai Rp 157 miliar. Menurut Juru Bicara Kepolisian,
Inspektur Jenderal Abu bakar Nataprawira kasus ini sudah dilimpahkan tahap pertama
ke Kejaksaan Agung.
Beberapa
faktor penyebab bangkrutnya Adam Air, diantaranya faktor manusia, mesin,
metode, dan lingkungan. Isu-isu mengenai ketidak terampilan pilot
Adam Air dalam mengemudikan pesawat mengindikasikan adanya proses rekrutmen
yang buruk dan kurangnya pelatihan yang diberikan dari pihak Adam Air. Selain
itu, terdapat kontrak kerja yang tidak jelas antara para pegawai dan pihak
manajemen. Korupsi pun menjadi salah satu isu penting dalam runtuhnya Adam Air
ini. Kasus-kasus korupsi yang terdapat pada Adam Air diantaranya korupsi BBM,
audit tidak transparan, bukti-bukti pembelian suku cadang yang mahal namun
tidak berkualitas baik dan adanya penipuan pada laporan kewajiban pajak. Faktor
usia pesawat menyumbang resiko yang cukup besar pada terjadinya kecelakaan
pesawat. Mayoritas aircraft di Indonesia memang cukup tua. Hal ini
berarti lower ownership cost. Namun dibutuhkan higher
maintenance cost agar pesawat tetap dapat berfungsi dengan semestinya.
Pesawat Adam Air sendiri sudah berumur 18 tahun saat kecelakaan terjadi dan
telah melalui inspeksi seminggu sebelum kecelakaan. Diduga Adam Air tidak
memiliki sistem maintenance yang baik dan memadai.
Etika
bisnis yang buruk juga salah satu hal yang patut disoroti dalam kasus
Adam Air ini. Tekanan psikologis yang diberikan pihak manajemen kepada seluruh
karyawan termasuk pilot dan pramugari menjadi hal yang cukup menyalahi aturan.
Selain itu sistem pembayaran hutang yang tidak teratur menjadikan Adam Air
perusahaan penerbangan dengan tingkat hutang yang tinggi. Ditinjau dari faktor
lingkungan, Adam Air merupakan organisasi dengan tekstur lingkungan yang kacau
dan memiliki ketidakpastian lingkungan yang tinggi. Adam Air juga
melakukan Interlocking Directorates, yaitu pengangkatan Direktorat
Keuangan yang berasal dari investor yaitu PT Bhakti Investama.
Struktur
manajemen PT Adam Air dimana pendirinya Adam Suherman yang menguasai 50% saham
dan Wakil Presdir sekaligus Direktur Keuangan Gustiono Kustanto (juga mewakili
PT Bhakti Investama yang menguasai 50% saham) dan Direksi lainnya yang berasal
dari keluarga Adam Suherman, mencerminkan bahwa kondisi manajemen yang demikian
adalah tidak sesuai dengan prinsip GCG (Good Corporate Governance) yaitu Transparansi.
Manajemen Adam Air tidak saling terbuka, dalam pengambilan keputusan dan
penyampaian informasi sehingga terjadi ketidakharmonisan antara Dewan
Komisaris. Akuntabilitas, manajemen Adam Air saling curiga mengenai
laporan kuangan dan pengelolaan keuangan sehingga hal ini sangat berpengaruh
terahadap operasional perusahaan. Kemandirian, karena dalam struktur
manajemen Adam Air tidak ada pemegang saham mayoritas dan saham minoritas,
sehingga hal ini sulit untuk pengambilan kebijakan dan juga tidak ada pihak
yang independent (Komisaris dan Direktur Independen). Kewajaran, karena
manajemen Adam Air hanya mementingkan pemegang saham tidak mempertimbangkan
stakeholder yang lain.
§ Stakeholder
Stakeholder
dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu kelompok primer atau market stakeholder
dan kelompok sekunder atau nonmarket stakeholder. Kelompok primer adalah mereka
yang berinterkasi langsung dengan perusahaan, termasuk didalamnya adalah:
pelanggan, pemasok, pemegang saham, kreditor, serta karyawan perusahaan.
Kelompok sekunder adalah mereka yang secara tidak langsung berinteraksi dan
bertransaksi dengan perusahaan, tetapi mereka mempunyai kepentingan dan
kekuatan yang dapat mempengaruhi kepentingan perusahaan, termasuk didalamnya
adalah: pemerintah, media massa, lembaga swadaya masyarakat dan sebagainya.
Berdasarkan teori diatas, maka kepentingan dari pihak
primer adalah:
- Pelanggan/konsumen sangat berkepentingan dengan keselamatan penerbangan dan pelayanan yang baik dari maskapai Adam Air, apalagi berbagai kecelakaan telah menimpa Adam Air
- Pemegang saham, sangat berkepentingan terhadap kinerja perusahaan sehingga perusahaan selalu dalam keadaan sehat dilihat dari likuiditasnya, solvabilitasnya, profitabilitasnya dan akhirnya akan dapat berjalan untuk waktu yang lama.
- Karyawan perusahaan, sangat berkepentingan dengan kelangsungan hidup perusahaan, karena mereka membutuhkan income yang dapat dipakai sebagai biaya hidup dirinya sendiri dan keluarag, juga membutuhkan kenyamanan dan kepastian bekerja.
- Pemasok, dalam hal ini adalah:
- perusahaan leasing pesawat yang menyewakan pesawatnya kepada Adam Air, mereka tentunnya berkepentingan terhadap ketepatan pembayaran sewa pesawat,
- PT Angkasa Pura juga mengharapkan ketepata waktu atas biaya yang berkaitan dengan penggunaan bandara, apalgi Adam Air sering mennunggak,
- PT Pertamina sebagai pemasok bahan bakar,
- Produsen sparepart pesawat
Sedangkan untuk kepentingan pihak sekunder adalah :
- Pemerintah, dalam hal ini sebagai pembuat Undang-undang dan Departemen Perhubungan sebagai atoritas pemerintah dalam menetapkan peraturan atau keputusan yang berhubungan dengan penerbangan.
- Media massa, sebagai sumber informasi kepada masyarakat akan semua hal yang harus diterima oleh masyarakat, baik mengenai kinerja perusahaaan, kejadian-kejadian yang menimpa perusahaan maupaun hal baik yang diterima perusahaan.
- Lembaga Swadaya Masyarakat, misal serikat pekerja karyawan PT Adam Air (bagian dari Asosiasi Karyawan Penerbangan Indoneisia) berkepentingan terhadap hak dan kewajiban karyawan dan masa depannya. (LSM yang berhubungan dengan penerbangan missal: Asosiasi Pilot Internasional, Federasi Pilot Indonesia, Indonesia Air Traffic Controllers Association)
§ Etika
Menurut pendapat para ahli Velasquez (2005:10), etika
merupakan ilmu yang mendalami standar moral perorangan dan standar moral
masyarakat, yang didukung dengan penalaran yang bagus atau yang jelek.
- Teori Etika
Egoisme : tindakan manusia dimotivasi oleh kepentingan
sendiri.
Utilitarianisme Utilis berarti ”bermanfaat”. Menurut teori
ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus
menyangkut bukan saja satu-dua orang melainkan masyarakat secara keseluruhan.
Deontologi : tindakan manusia didasari oleh suatu kewajiban yang
harus dikerjakan.
Teori Hak : tindakan manusia dianggap baik apabila memenuhi hak
asasi manusia
Teori Teonomi : tindakan manusia harus berdasar norma agama.
Dalam
kasus ini PT Adam Air telah melanggar teori etika yaitu egoisme karena
tidak memperhatikan nasib para karyawan, hal itu dibuktikan antara pihak
pemegang saham keluarga Adam Suherman dengan pihak PT Bhakti Investama yang
saling berseteru terhadap penyelesaian karyawan dan saling mementingkan
kepentingan mereka masing-masing. Pihak manajemen tidak mengambil suatu
keputusan yang menyeluruh, yaitu bagaimana kepentingan para stakeholder yang
yang lain harus diperhatikan. Pihak manajemen berkewajiban untuk memenuhi hak
para karyawan, konsumen, kreditur, pemegang saham dan pihak lain.
Banyaknya
kecelakaan yang terjadi pada penerbangan Adam Air menimbulkan pemberitaan
negatif mengenai maskapai ini. Hal itu mengakibatkan para penumpang enggan
untuk memakai jasa penerbangan tersebut. Selain itu, manajemen PT Adam Air yang
kurang terbuka sistem keuangannya juga menjadi penyebab bangkrutnya Adam Air.
Sikap tertutup manajemen inilah yang menjadikan dua investor hengkang dengan
menarik 50% saham dari Adam Air. PT Bhakti Investama menarik modalnya melalui
dua afiliasinya karena tidak ada jaminan keuntungan jangka panjang. Dengan
model perseroan yang kurang terbuka sangat sulit PT Bhakti Investama mengakses
keuangan. Kasus adanya penggelapan dana dan korupsi juga belum diusut secara
tuntas. Dan akhirnya pada tanggal 20 Maret 2008 PT Adam Air secara resmi
dinyatakan bangkrut.
Sumber : http://devimustikagunadarma.wordpress.com/2013/11/08/kasus-pelanggaran-etika/
Langganan:
Postingan (Atom)