Minggu, 16 November 2014

Pelanggaran Etika Bisnis di PT Adam Air




PT Adam Air didirikan pada 19 Desember 2003. Dengan jenis usaha adalah  jasa penerbangan. Pemegang saham Adam Air ada tiga perusahaan, tetapi pada realitasnya hanya dua perusahaan. Keluarga Suherman menguasai sebesar 50%, sedangkan Bhakti Investama memiliki 50%, melalui anak perusahaannya yaitu, GTS (Global Air Transport) memiliki 19% dan BSP (Bright Star Perkasa) 31%. Presiden Direktur PT Adam Air adalah Adam Aditya Suherman, sedangkan wakil Presiden Direktur PT Adam Air adalah Gustiono Kustanto (sekaligus menjabat sebagai Direktur Keuangan). Anggota Direksi lainnya adalah dari keluarga Adam Aditya Suherman.
Adam Skyconnection Airlines atau yang lebih dikenal dengan Adam Air mengalami pailit. Bermula kejadian jatuhnya pesawat Adam Air tahun 2008 dan merembet berbagai masalah selanjutnya. Klimaksnya pada 20 Maret 2008 maskapai tersebut di putus pailit. Berikut ini adalah kecelakaan-kecelakaan yang menimpa Adam Air :
  1. 11 Februari 2006, Adam Air Penerbangan 782, Boeing 737-300, PK-KKEØ BH-782, Jakarta-Makassar, kehilangan arah dan mendarat di Bandara Tambolaka, NTT.
  2. 1 Januari 2007, Adam Air Penerbangan 574, PK-KKW DHI-574, BoeingØ 737-400 Jakarta-Manado via Surabaya yang membawa 96 penumpang dan 6 awak pesawat, hilang di perairan Majene, Sulawesi Barat. Pesawat hancur berkeping-keping setelah hilang kendali dan menghunjam laut. Sementara itu, hanya sebagian kecil bagian pesawat yang dapat ditemukan. Sebanyak 102 penumpang dan awak pesawat tidak ditemukan. Penyebab kecelakaan seperti yang diumumkan oleh Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) adalah cuaca buruk, kerusakan pada alat bantu navigasi Inertial Reference System (IRS), dan kegagalan kinerja pilot dalam menghadapi situasi darurat.
Pada 7 Januari 2007, 16 pilot Adam Air mengundurkan diri karena mereka menilai buruknya standar keamanan dan sistem navigasi di pesawat-pesawat yang dinilai berkualitas jelek. Adam Air kemudian menuntut balik semua pilot ini karena kontrak kerja mereka belum habis. Dan tidak lama terjadi kecelakaan lagi pada tanggal 21 Februari 2007, Adam Air Penerbangan KI 172, PK-KKV, Boeing 737-33A Jakarta-Surabaya tergelincir di Bandara Juanda, Surabaya. Badan pesawat melengkung namun semua penumpang selamat. Atas peristiwa ini, Departemen Perhubungan Republik Indonesia memerintahkan untuk menghentikan sementara pengoperasian tujuh pesawat Boeing 737-300 milik Adam Air.
Pada 10 Maret 2008, pesawat Adam Air KI-292 Boeing 737-400 jurusan Jakarta-Batam tergelincir di landasan Bandar Udara Hang Nadim, Batam. Kondisi ini menimbulkan perselisihan antar pemegang saham dan manajemen perusahaan sehingga menyulitkan kondisi perusahan dan akhirnya PT. Bhakti Investama pada 14 Maret 2008 menarik seluruh sahamnya karena merasa Adam Air tidak melakukan perbaikan tingkat keselamatan serta tiadanya transparansi.
Kegiatan operasional Adam Air kemudian dihentikan sejak 17 Maret 2008 dan baru akan dilanjutkan jika ada investor baru yang bersedia menalangi 50 persen saham yang ditarik Bhakti Investama tersebut. Pada 18 Maret 2008, izin terbang atau Operation Specification Adam Air dicabut Departemen Perhubungan melalui surat bernomor AU/1724/DSKU/0862/2008. Isinya menyatakan bahwa Adam Air tidak diizinkan lagi menerbangkan pesawatnya berlaku efektif mulai pukul 00.00 tanggal 19 Maret 2008. Sedangkan AOC (Aircraft Operator Certificate) nya juga terancam dicabut apabila dalam 3 bulan mendatang tidak ada perbaikan. Sementara disisi lain nasib sekitar 3000 karyawan maskapai penerbangan Adam Air terancam di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).
            Kasus dugaan penggelapan investasi di Adam Air senilai Rp 157 miliar dengan tersangka Wakil Komisaris Utama PT Adam Air, Sandra Ang disebut-sebut juga menjadi faktor runtuhnya Adam Air. Kasus ini bermula dari laporan Direktur Keuangan Adam Air yang juga perwakilan PT Global Transportation Services, Gustianto Kustianto. PT Global Transportation Services sendiri merupakan anak usaha Bhakti Investama yang memiliki 19 persen saham di Adam Air. Pada 26 Maret 2008, Gustianto melaporkan empat pendiri dan tiga direksi Adam Air dengan tudingan penggelapan dana perusahaan senilai Rp 157 miliar. Menurut Juru Bicara Kepolisian, Inspektur Jenderal Abu bakar Nataprawira kasus ini sudah dilimpahkan tahap pertama ke Kejaksaan Agung.
            Beberapa faktor penyebab bangkrutnya Adam Air, diantaranya faktor manusia, mesin, metode, dan lingkungan. Isu-isu mengenai ketidak terampilan pilot Adam Air dalam mengemudikan pesawat mengindikasikan adanya proses rekrutmen yang buruk dan kurangnya pelatihan yang diberikan dari pihak Adam Air. Selain itu, terdapat kontrak kerja yang tidak jelas antara para pegawai dan pihak manajemen. Korupsi pun menjadi salah satu isu penting dalam runtuhnya Adam Air ini. Kasus-kasus korupsi yang terdapat pada Adam Air diantaranya korupsi BBM, audit tidak transparan, bukti-bukti pembelian suku cadang yang mahal namun tidak berkualitas baik dan adanya penipuan pada laporan kewajiban pajak. Faktor usia pesawat menyumbang resiko yang cukup besar pada terjadinya kecelakaan pesawat. Mayoritas aircraft di Indonesia memang cukup tua. Hal ini berarti lower ownership cost. Namun dibutuhkan higher maintenance cost agar pesawat tetap dapat berfungsi dengan semestinya. Pesawat Adam Air sendiri sudah berumur 18 tahun saat kecelakaan terjadi dan telah melalui inspeksi seminggu sebelum kecelakaan. Diduga Adam Air tidak memiliki sistem maintenance  yang baik dan memadai.
            Etika bisnis yang buruk juga salah satu hal yang patut disoroti dalam kasus Adam Air ini. Tekanan psikologis yang diberikan pihak manajemen kepada seluruh karyawan termasuk pilot dan pramugari menjadi hal yang cukup menyalahi aturan. Selain itu sistem pembayaran hutang yang tidak teratur menjadikan Adam Air perusahaan penerbangan dengan tingkat hutang yang tinggi. Ditinjau dari faktor lingkungan, Adam Air merupakan organisasi dengan tekstur lingkungan yang kacau dan memiliki ketidakpastian lingkungan yang tinggi. Adam Air juga melakukan Interlocking Directorates, yaitu pengangkatan Direktorat Keuangan yang berasal dari investor yaitu PT Bhakti Investama.
            Struktur manajemen PT Adam Air dimana pendirinya Adam Suherman yang menguasai 50% saham dan Wakil Presdir sekaligus Direktur Keuangan Gustiono Kustanto (juga mewakili PT Bhakti Investama yang menguasai 50% saham) dan Direksi lainnya yang berasal dari keluarga Adam Suherman, mencerminkan bahwa kondisi manajemen yang demikian adalah tidak sesuai dengan prinsip GCG (Good Corporate Governance) yaitu Transparansi. Manajemen Adam Air tidak saling terbuka, dalam pengambilan keputusan dan penyampaian informasi sehingga terjadi ketidakharmonisan antara Dewan Komisaris. Akuntabilitas, manajemen Adam Air saling curiga mengenai laporan kuangan dan pengelolaan keuangan sehingga hal ini sangat berpengaruh terahadap operasional perusahaan. Kemandirian, karena dalam struktur manajemen Adam Air tidak ada pemegang saham mayoritas dan saham minoritas, sehingga hal ini sulit untuk pengambilan kebijakan dan juga tidak ada pihak yang independent (Komisaris dan Direktur Independen). Kewajaran, karena manajemen Adam Air hanya mementingkan pemegang saham tidak mempertimbangkan stakeholder yang lain.

§  Stakeholder
            Stakeholder dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu kelompok primer atau market stakeholder dan kelompok sekunder atau nonmarket stakeholder. Kelompok primer adalah mereka yang berinterkasi langsung dengan perusahaan, termasuk didalamnya adalah: pelanggan, pemasok, pemegang saham, kreditor, serta karyawan perusahaan. Kelompok sekunder adalah mereka yang secara tidak langsung berinteraksi dan bertransaksi dengan perusahaan, tetapi mereka mempunyai kepentingan dan kekuatan yang dapat mempengaruhi kepentingan perusahaan, termasuk didalamnya adalah: pemerintah, media massa, lembaga swadaya masyarakat dan sebagainya.
Berdasarkan teori diatas, maka kepentingan dari pihak primer adalah:
  1. Pelanggan/konsumen sangat berkepentingan dengan keselamatan penerbangan dan pelayanan yang baik dari maskapai Adam Air, apalagi berbagai kecelakaan telah menimpa Adam Air
  2. Pemegang saham, sangat berkepentingan terhadap kinerja perusahaan sehingga perusahaan selalu dalam keadaan sehat dilihat dari likuiditasnya, solvabilitasnya, profitabilitasnya dan akhirnya akan dapat berjalan untuk waktu yang lama.
  3. Karyawan perusahaan, sangat berkepentingan dengan kelangsungan hidup perusahaan, karena mereka membutuhkan income yang dapat dipakai sebagai biaya hidup dirinya sendiri dan keluarag, juga membutuhkan kenyamanan dan kepastian bekerja.
  4. Pemasok, dalam hal ini adalah:
  • perusahaan leasing pesawat yang menyewakan pesawatnya kepada Adam Air, mereka tentunnya berkepentingan terhadap ketepatan pembayaran sewa pesawat,
  • PT Angkasa Pura juga mengharapkan ketepata waktu atas biaya yang berkaitan dengan penggunaan bandara, apalgi Adam Air sering mennunggak,
  • PT Pertamina sebagai pemasok bahan bakar,
  • Produsen sparepart pesawat
Sedangkan untuk kepentingan pihak sekunder adalah :
  1. Pemerintah, dalam hal ini sebagai pembuat Undang-undang dan Departemen Perhubungan sebagai atoritas pemerintah dalam menetapkan peraturan atau keputusan yang berhubungan dengan penerbangan.
  2. Media massa, sebagai sumber informasi kepada masyarakat akan semua hal yang harus diterima oleh masyarakat, baik mengenai kinerja perusahaaan, kejadian-kejadian yang menimpa perusahaan maupaun hal baik yang diterima perusahaan.
  3. Lembaga Swadaya Masyarakat, misal serikat pekerja karyawan PT Adam Air (bagian dari Asosiasi Karyawan Penerbangan Indoneisia) berkepentingan terhadap hak dan kewajiban karyawan dan masa depannya. (LSM yang berhubungan dengan penerbangan missal: Asosiasi Pilot Internasional, Federasi Pilot Indonesia, Indonesia Air Traffic Controllers Association)
§  Etika
Menurut pendapat para ahli Velasquez (2005:10), etika merupakan ilmu yang mendalami standar moral perorangan dan standar moral masyarakat, yang didukung dengan penalaran yang bagus atau yang jelek.
  • Teori Etika
Egoisme : tindakan manusia dimotivasi oleh kepentingan sendiri.
Utilitarianisme Utilis berarti ”bermanfaat”. Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja satu-dua orang melainkan masyarakat secara keseluruhan.
Deontologi : tindakan manusia didasari oleh suatu kewajiban yang harus dikerjakan.
Teori Hak : tindakan manusia dianggap baik apabila memenuhi hak asasi manusia
Teori Teonomi : tindakan manusia harus berdasar norma agama.
            Dalam kasus ini PT Adam Air telah melanggar teori etika yaitu egoisme karena tidak memperhatikan nasib para karyawan, hal itu dibuktikan antara pihak pemegang saham keluarga Adam Suherman dengan pihak PT Bhakti Investama yang saling berseteru terhadap penyelesaian karyawan dan saling mementingkan kepentingan mereka masing-masing. Pihak manajemen tidak mengambil suatu keputusan yang menyeluruh, yaitu bagaimana kepentingan para stakeholder yang yang lain harus diperhatikan. Pihak manajemen berkewajiban untuk memenuhi hak para karyawan, konsumen, kreditur, pemegang saham dan pihak lain.
            Banyaknya kecelakaan yang terjadi pada penerbangan Adam Air menimbulkan pemberitaan negatif mengenai maskapai ini. Hal itu mengakibatkan para penumpang enggan untuk memakai jasa penerbangan tersebut. Selain itu, manajemen PT Adam Air yang kurang terbuka sistem keuangannya juga menjadi penyebab bangkrutnya Adam Air. Sikap tertutup manajemen inilah yang menjadikan dua investor hengkang dengan menarik 50% saham dari Adam Air. PT Bhakti Investama menarik modalnya melalui dua afiliasinya karena tidak ada jaminan keuntungan jangka panjang. Dengan model perseroan yang kurang terbuka sangat sulit PT Bhakti Investama mengakses keuangan. Kasus adanya penggelapan dana dan korupsi juga belum diusut secara tuntas. Dan akhirnya pada tanggal 20 Maret 2008 PT Adam Air secara resmi dinyatakan bangkrut.

Sumber : http://devimustikagunadarma.wordpress.com/2013/11/08/kasus-pelanggaran-etika/

Senin, 20 Oktober 2014

REVIEW JURNAL


Jurnal 1

Judul                           :
Analisis Ukuran Perusahaan, Penerapan Etika Bisnis dan Praktik “Corporate Governance” Terhadap Penerapan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Studi Pada Perusahaan Manufaktur Yang Terdapat di Bursa Efek Indonesia)
Nama Peneliti             : Prasetyono
Tempat Penelitian       : Madura
Tahun Penelitian         : 2011
Variabel Penelitian    : Ukuran Perusahaan, Penerapan Etika Bisnis, Praktik Corporate Govarnance dan  Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

Hasil Penelitian :
Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaruh ukuran perusahaan, penerapan etika bisnis dan praktik corporate governance terhadap penerapan tanggung jawab sosial perusahaan di bursa efek indonesia. Tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility atau disingkat CSR merupakan kewajiban organisasi bisnis untuk turut serta dalam kegiatan yang bertujuan melindungi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat secara keseluruhan. Dalam penelitian ini penulis menggunakan simple random sampling  (sampel acak sederhana) sebagai teknik pengambilan sampel dan data yang terkumpul dan layak dianalisis berjumlah 59 emiten. Data penelitian berupa data primer dan sekunder, data primer didapat dari memberikan kuesioner ( mail quesioner ) kepada sekertaris perusahaan atau pihak yang ditugasi, sedangkan data sekunder diperoleh dari laporan keuangan perusahaan. Penelitian akan di uji menggunakan uji statistik simultan dan parsial. Secara parsial ukuran perusahaan tidak berpengaruh signifikan terhadap tanggung jawab sosial perusahaan, sedangkan penerapan etika bisnis dan praktik corporate governance berpengaruh positif dan signifikan terhadap  tanggung jawab sosial perusahaan. Secara Simultan atau bersama-sama ukuran perusahaan, penerapan etika bisnis dan  praktik corporate governance berpengaruh signifikan terhadap tanggung jawab sosial perusahaan.
 

Jurnal2

Judul                           :
Pengaruh Corporate Social Responsibility Terhadap Kinerja Keuangan Pada Sektor Manufaktur Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia Pada Periode 2010-2011
Nama Peneliti              : Marisa Yaparto, Dianne Frisko K, S.E., M.Ak. Dan Rizky Eriandani.,
 S.E., M.Ak
Tempat Penelitian       : Surabaya
Tahun Penelitian         : 2013
Variabel Penelitian      : Kinerja Keuangan dan Corporate Social Responsibility

Hasil Penelitian :
Dalam pengambilan keputusan ekonomi, tidak hanya mengandalkan kinerja keuangan perusahaan tetapi juga dibutuhkan informasi sosial. Eipstein dan Freedman (1994) mengatakan bahwa investor individual tertarik terhadap informasi sosial yang dilaporkan dalam laporan tahunan. Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh CSR terhadap kinerja keuangan yang diproksikan pada Return on Asset (ROA), Return on Equity (ROE)  dan Earning per share (EPS). Pada penelitian ini, peneliti menggunakann Non Probability Sampling kategori Purposive Judgement Sampling sebagai teknik pengambilan sampel. Data yang digunakan adalah data sekunder yang berasal dari Website BEI yang berupa detail laporan keuangan dan annual report masing-masing perusahaan untuk periode 2010-2011 dan Jakarta Stock Indusrtial Classification (JASICA) index tahun 2010 dan 2011. Teknik analisis data yang digunakan peneliti adalah analisis regresi berganda dengan penggabungan atau pooling data. Dari hasil uji t pada model I CSRI tidak memberikan pengaruh secara signifikan terhadap kinerja keuangan yang diproksikan terhadap ROA, dengan demikian ROA ditolak. Dari hasil uji t pada model II CSRI tidak memberikan pengaruh secara signifikan terhadap kinerja keuangan yang diproksikan terhadap ROE, dengan demikian ROE ditolak. Dari hasil uji t pada model III CSRI tidak memberikan pengaruh secara signifikan terhadap kinerja keuangan yang diproksikan terhadap ROE, dengan demikian EPS ditolak.


Jurnal 3

Judul                           :
Pengaruh Etika Bisnis Terhadap Kejahatan Korporasi dalam Lingkup Kejahatan Bisnis
Nama Peneliti              : Elfina Lebrine S.
Tempat Penelitian       : Surabaya
Tahun Penelitian         : 2010
Variabel Penelitian      : Etika Bisnis dan Kejahatan Korporasi

Hasil Penelitian :
Salah satu penyebab terpuruknya ekonomi Indonesia dalam menjalankan bisnisnya tidak mengabdi pada kepentingan nasional, tetapi justru menjarah harta rakyat bahkan dibawa keluar negeri. Hal ini karena sejak awal para konglomerat dalam menjalankan usahanya tidak melandaskan kegiatan ekonomi dan bisnisnya dengan etika. Menurut Liek Wilardo (1996) Etika Bisnis adalah tela’ah tentang pertimbangan untuk menyetujui sikap dan tindakan manusia berdasarkan benar-salah atau baik-buruknya sikap dan atau tindakan itu. Dari hasil penelitian ini peneliti dapat menarik kesimpulan bahwa Sektor korporasi yang mampu berperan positif bagi pembangunan nasional adalah sektor korporasi yang merupakan aset nasional dan bukan korporasi yang hanya menjadi beban dan parasit masyarakat, dengan kata lain, peran positif terhadap pembangunan nasional ini menunjuk pada korporasi yang mampu mempraktekkan prinsip etika bisnis dan juga prinsip good corporate governance dalam menjalankan kegiatan bisnisnya. Perusahaan yang ingin mencatat sukses dalam bisnis membutuhkan 3 (tiga) hal pokok, yakni: produk yang baik dan bermutu, manajemen yang mulus dan etika. Kemudian pembaharuan hukum dapat menciptakan insentif atau dorongan bagi publik untuk ikut memperhatikan perilaku korporasi. Lalu bagi para pelaku White Collar Crime, penghukuman atau penuntutan secara pidana dan penahanan dapat menimbulkan suatu celaan atau kutukan sosial. Berbagai undang-undang dan peraturan perundang-undangan yang diperlukan dalam rangka melakukan kegiatan bisnis di Indonesia, saat ini hanya mengatur mengenai aspek hubungan perdata antara pihak yang melakukan transaksi di sektor bisnis yang diatur dengan undang-undang dan tidak memuat ketentuan-ketentuan pidana di dalamnya. Ada kecenderungan pemidanaan terhadap korporasi lebih banyak menggunakan asas “Subsidiaritas”, yakni hukum pidana ditempatkan pada posisi sebagai “Ultimum Remedium”. Namun sebagai upaya Deterrence Effect, untuk pemidanaan terhadap korporasi, dimungkinkan mendudukkan hukum pidana sebagai “Primum Remedium”, karena kejahatan korporasi dapat merusak sendi-sendi kehidupan ekonomi dan membahayakan kelangsungan hidup suatu bangsa.

Selasa, 10 Juni 2014

VIDEO MICROSOFT ACCESS

 

Konbanwa.. :)
Hai sobat Blogger .. ^_^
Baru-baru ini saya dan kelompok saya dapet tugas buat video tentang Microsoft Access dari dosen Tek.SIM2 .. dan hasilnya cukup memuaskan :D hahaha .. Saya post videonya di blog ini kali aja berguna untuk para bloggers lover :v hahaha :D

Jaa~ mata minna~ ^_^/ 

link youtube : http://www.youtube.com/watch?v=luhv0aUwySs



TUGAS 5 BAHASA INDONESIA 2 : RESENSI BUKU

Judul Buku  : Manusia dan Kebudayaan di Indonesia
Pengarang   : Prof. Dr. Koentjaraningrat
Penerbit      : Djambatan, Jakarta
Cetakan      : Keduapuluh tiga
Tahun         : 2010
Halaman     : viii + 396 Halaman
  • Kelebihan  : Buku yang membahas kebudayaan di Indonesia ini memiliki beberapa kelebihan yaitu semua kebudayaan dituangkan secara lengkap dari demografis, bentuk desa, rumah-rumah kebudayaan, mata pencaharian hidup, sistem kekerabatan, sistem kemasyarakatan sampai religi.
  • Kekurangan          : Dibuku ini hanya membahas beberapa kebudayaan di Indonesia saja tidak mencakup seluruh kebudayaan di Indonesia.
 
“KEBUDAYAAN JAWA” Oleh Kodiran
Daerah kebudayaan jawa itu luas, yaitu meliputi seluruh bagian tengah dan timur dari pulau jawa. Sungguhpun demikian ada daerah-daerah yang secara kolektif seiring disebut daerah kejawen. Sebelum terjadi perubahan-perubahan status seperti sekarang ini, daerah itu ialah Banyumas, Kedu, Yogyakarta, Surakarta, Madiun, Malang, dan Kediri. Daerah diluar itu dinamakan Pesisir dan Ujung Timur.
          Daerah Kejawen lainnya, di dalam Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta sebelah selatan terdapat kelompok-kelompok masyarakat orang jawa yang masih mengikuti atau mendukung kebudayaan jawa ini.  Di dalam pergaulan-pergaulan hidup maupun perhubungan sosial sehari-hari mereka berbahasa Jawa. Pada waktu  mengucapkan bahasa daerah ini, seorang harus memperhatikan dan membeda-bedakan keadaan orang yang diajak bicara atau sedang dibicarakan berdasarkan usia maupun status sosialnya.
          Jumlah penduduk Jawa Tengah, Jawa Timur dan Madura menurut angka-angka sensus 1930 adalah 30.321.000 dengan padat penduduk rata-rata 402 per km2 ; sedangkan lebih dari 30 tahun kemudian, ialah menurut angka-angka sensus 1961, penduduk ketiga daerah tersebut adalah 42.471.000 dengan padat penduduk  rata-rata 567 per km2.
          Desa sebagai tempat kediaman yang tetap pada masyarakat orang jawa, di daerah pedalaman, adalah suatu wilayah hukum yang sekaligus menjadi pusat pemerintahan tingkat daerah paling rendah. Secara administratif  desa langsung berada dibawah kekuasaan pemerintah kecamatan dan terdiri dari dukuh-dukuh. Tiap-tiap wilayah bagian desa ini diketuai oleh seorang kepala dukuh. Di sini dijumpai sejumlah perumahan penduduk beserta tanah-tanah pekarangannya yang satu sama lain dipisah-pisahkan dengan pagar-pagar bambu atau tumbuh-tumbuhan. Dipandang dari bahan dan bentuknya, maka ada beberapa macam rumah. Ada rumah yang dibangun memakai kerangka dari bambu, glugu ( batang pohon nyiur ) atau kayu jati. Kemudian dinding-dindingnya terbuat dari gedek ( anyaman belahan bambu ) , papan atau tembok, dan atapnya berupa anyaman daun kering ( blarak ) atau dari genting.
          Selain sumber penghidupan yang berasal dari pekerjaan-pekerjaan kepegawaian, pertukangan, dan perdagangan, bertani juga merupakan salah satu mata pencaharian hidup masyarakat orang jawa di desa-desa. Di dalam melakukan pekerjaan pertanian ini, diantara mereka ada yang menggarap tanah pertaniannya untuk dibuat kebun kering ( tegalan ), terutama mereka yang hidup di daerah pegunungan , sedangkan yang lain, yaitu yang bertempat tinggal di daerah-daerah yang lebih rendah mengelolah tanah-tanah pertanian tersebut guna menjadikan sawah.
          Sistem kekerabatan orang Jawa itu  berdasarkan prinsip keturunan bilateral. Sedangkan istilah kekerabatannya menunjukkan sistem klasifikasi menurut angkatan-angkatan. Semua kakak laki-laki serta kakak wanita ayah dan ibu, beserta isteri-isteri  maupun suami-suami masing-masing diklasifikasikan menjadi satu dengan satu istilah siwa atau uwa. Adapun adik-adik dari ayah dan ibu diklasifikasikan kedalam dua golongan yang dibedakan menurut jenis kelamin menjadi paman bagi para adik laki-laki dan bibi bagi para adik wanita.
          Agama Islam umumnya berkembang baik dikalangan masyarakat orang jawa. Hal ini tampak nyata pada bangunan-bangunan khusus untuk tempat beribadat orang-orang yang beragama islam. Walaupun demikian tidak semua orang beribadat menurut agama islam, sehingga berlandasan atas kriteria pemeluk agamanya, ada yang disebut islam santri dan islam kejawen. Kecuali itu masih ada juga di desa-desa jawa orang pemeluk agama Nasrani atau agama besar lainnya.

Senin, 09 Juni 2014

TUGAS 4 SOFTSKILL BAHASA INDONESIA 2

DIPONEGORO
KARYA : CHAIRIL ANWAR

Di masa pembangunan ini
Tuan hidup kembali
Dan bara kagum menjadi api
Di depan sekali tuan menanti
Tak gentar, lawan banyaknya seratus kali
Maju
Ini barisan tak bergenderang berpalu
Kepercayaan tanda menyerbu
Sekali berarti
Sudah itu mati
Maju
Bagimu negeri
Menyediakan api
Punah di atas menghamba
Binasa di atas ditunda
Sungguhpun dalam ajal baru tercapai
Jika hidup harus merasai

Maju

Serbu
Serang
Terjang

( FEBRUARI 1943 )


http://www.youtube.com/watch?v=GIXTt-FZIbQ&feature=youtu.be