I. OTONOMI DAERAH
Otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewajiban yang
diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat
untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam
rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Sedangkan
yang dimaksud dengan kewajiban adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai
batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan
dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan
aspirasi masyarakat.
Pelaksanaan
otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi
tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah
kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam
mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya
masing-masing.
Pelaksanaan Otonomi Daerah
Pelaksanaan otonomi daerah merupakan titik fokus yang tidak sama
sekali penting dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat. Pengembangan
suatu daerah dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan potensi dan
kekhasan daerah masing-masing. Ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi
pemerintah daerah untuk membuktikan kemampuannya dalam melaksanakan kewenangan
yang menjadi hak daerah. Maju atau tidaknya suatu daerah sangat ditentukan oleh
kemampuan dan kemauan untuk melaksanakan yaitu pemerintah daerah. Pemerintah
daerah bebas berkreasi dan berekspresi dalam rangka membangun daerahnya, tentu
saja dengan tidak melanggar ketentuan hukum yaitu perundang-undangan.
II.
IMPLEMENTASI POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Implementasi politik dan strategi nasional di
bidang hukum:
1. Mengembangkan
budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan
kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
2. Menata sistem
hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum
agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang–undangan warisan kolonial
dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan
ketidaksesuaianya dengan reformasi melalui program legalisasi.
3. Menegakkan hukum
secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran,
supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia.
Implemetasi politk strategi nasional dibidang ekonomi.
1. Mengembangkan
sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan
dengan prinsip persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi,
nilai–nilai keadilan, kepentingan sosial, kualitas hidup, pembangunan
berwawasan lingkungan dan berkelanjutan sehingga terjamin kesempatan yang sama
dalam berusaha dan bekerja, perlindungan hak–hak konsumen, serta perlakuan yang
adil bagi seluruh rakyat.
2. Mengembangkan
persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar
monopolistik dan berbagai struktur pasar distortif, yang merugikan masyarakat.
3. Mengoptimalkan
peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar dengan
menghilangkan seluruh hambatan yang menganggu mekanisme pasar, melalui
regulasi, layanan publik, subsidi dan insentif, yang dilakukan secara
transparan dan diatur undang–undang.
Implementasi politik strategi
nasional di bidang politik
1. Memperkuat
keberadaan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu
pada kebhinekatunggalikaan. Untuk menyelesaikan masalah–masalah yang mendesak
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu upaya
rekonsiliasi nasional yang diatur dengan undang–undang.
2. Menyempurnakan
Undang–Undang Dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika
dan tuntutan reformasi, dengan tetap memelihara kesatuan dan persatuan bengsa,
serta sesuai dengan jiwa dan semangat Pembukaan Undang–Undang Dasar 1945.
3. Meningkatkan
peran Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan lembaga–lembaga tinggi negara lainnya
dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip
pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga eksekutif,
legislatif dan yudikatif
Apabila penyelenggara pemerintah/negara dan setiap warganegara Indonesia
memiliki ketujuh unsur yang mendasar di atas, keberhasilan politik dan strategi
nasional dalam rangka mencapai cica-cita dan tujuan nasionaJ melalui Perjuangan
Non Fisik sesuai tugas dan profesi masing-masing akan terwujud. Dengan demikian
kesadaran Bela Negara diperlukan untuk mempertahankan keutuhan dan tegaknya
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
III.
KEBERHASILAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Politik dan strategi nasional dalam
aturan ketatanegara selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan
oleh MPR di mana pelaksanaannya dilaksanakan oleh Presiden selaku mandataris
MPR. Pemerintahan harus bersih dan berwibawa, bebas dari korupsi, kolusi, dan
nepotisme (KKN) guna mencapai cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian
penyelenggaraan pemerintah dan setiap warganegara Indonesia harus memiliki:
1. Keimanan dan
ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai nilai luhur yang menjadi landasan
spiritual, moral, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
2. Semangat
kekeluargaan yang berisi kebersamaan, kegotong-royongan, persatuan, dan
kesatuan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat guna kepentihgan nasional.
3. Kepercayaan
diri akan kemampuan dan kekuatan sendiri yang bersendikan kepribadian bangsa
sehingga mampu meraih masa depan yang lebih baik.
4. Kesadaran,
kepatuhan dan ketaatan pada hukum. Karena itu, pe¬merintah diwajibkan menegakkan
dan menjamin kepastian hukum.
5. Pengendalian
diri sehingga terjadi keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam berbagai
kepentingan.
6. Mental, jiwa,
tekad, dan semangat dari pengabdian disiplin, dan etos kerja yang tinggi yang
mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan/atau
golongan, sehingga tercipta kesadaran untuk cinta tanah air dalam rangka Bela Negara
melalui Perjuangan Non Fisik.
7. Ilmu
pengetahuan dan teknologi (IPTEK) dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan
nilai-nilai luhur budaya bangsa, sehingga memiliki daya saing (kompetitif) dan
dapat berbicara dalam percaturan global.
SUMBER :