Pada tahun 1988 di
Inggris tepatnya dikota rochdale pertama kali koperasi berdiri.
Timbulnya koperasi pada masa kapitalisme sebagai akibat revolusi
industri. Koperasi menyediakan barang-barang untuk keperluan
sehari-hari tapi karena penumpukan modal koperasi ,akhirnya koperasi
memproduksi barangnya sendiri untuk dijual. Munculnya koperasi
membuka kesempatan bagi orang-orang yang belum mendapat pekerjaan.
Berkembangnya koperasi di Rocdhale ini ,membuat pengaruh terhadap
koperasi di inggris maupun diluar inggris.
tahun
1852, jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit.Kemudian
pada tahun 1862, dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian dengan nama The
Cooperative Whole Sale Society (CWS). The Cooperative Whole Sale
Sosiety berhasil mempunyai lebih kurang 200 pabrik dengan 9.000 orang
pekerja pada tahun 1945. Melihat perkembangan usaha koperasi baik di
sektor produksi maupun di sektor perdagangan, pimpinan CWS kemudian
membuka perwakilannya di luar negeri seperti New York, Kepenhagen,
Hamburg, dan lain-lain. Lalu ditahun 1876, koperasi ini telah
melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi, perbankan, dan
asuransi. Tahun 1870, koperasi tersebut juga membuka usaha di bidang
penerbitan, berupa surat kabar yang terbit dengan nama Cooperative
News. The Women’s Coorporative Guild yang dibentuk pada tahun 1883,
besar pengaruhnya terhadap perkembangan gerakan koperasi, disamping
memperjuangkan hak-hak kaum wanita sebagai ibu rumah tangga, warga
negara, dan sebagai konsumen. Kemudian koperasi juga berkembang di
Jerman yang dipelopori Ferdinan Lasalle, Friedrich W. Raiffesen
(1818-1888), dan Herman Schulze (1803-1883) di Denmark dan
sebagainya. Setengah abad setelah pendirian Koperasi Rochdale,
seiring dengan berkembangnya koperasi diberbagai negara, para pelopor
koperasi sepakat untuk membentuk International Cooperative Alliance
(ICA-Persekutuan Koperasi Internasional) dalam Kongres Koperasi
Internasional yang pertama pada tahun 1896, di London. Dengan
terbentuknya ICA, maka koperasi telah menjadi suatu gerakan
internasional.Pada
tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih
R.Aria Wiria Atmaja
di Purwokerto
mendirikan
sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi).Ia terdorong oleh
keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena
terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang
tinggi. Cita-cita semangat Patih tersebut selanjutnya diteruskan oleh
De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan
Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan
akan mengubah Bank
Pertolongan Tabungan yang
sudah ada menjadi Bank
Pertolongan, Tabungan dan Pertanian.
Ia juga menganjurkan mengubah Bank
tersebut
menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung
desa
yang
menganjurkan para petani
menyimpan
pada pada musim panen dan
memberikan pertolongan pinjaman padi
pada
musim paceklik.
Ia
pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi
Kredit Padi.
Tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk
memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi.
Kemudian
pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang
memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. Setelah Indonesia
merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia
mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya . Kemudian 12
Juli 1947
ditetapkan sebagai Hari
Koperasi Indonesia.
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa
koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan
potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian
rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan
kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa. Koperasi
berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah
(Organisasi) ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan
ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan.
Kinerja
koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja
berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha
(perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.
ARTI
DARI LAMBANG KOPERASI
NO
|
LAMBANG
|
ARTI
|
1
|
Gerigi
roda/ gigi roda
|
Upaya
keras yang ditempuh secara terus menerus. Hanya orang yang pekerja
keras yang bisa menjadi calon Anggota dengan memenuhi beberapa
persyaratannya.
|
2
|
Rantai
(di sebelah kiri)
|
Ikatan
kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh. Bahwa anggota
sebuah Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut, maka semua
Anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan, dan yang
mengikat sesama anggota adalah hukum yang dirancang sebagai
Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Dengan
bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART, maka Padi dan Kapas akan
mudah diperoleh.
|
3
|
Kapas
dan Padi (di sebelah kanan)
|
Kemakmuran
anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang
diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang
(pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar pangan (makanan).
Mayoritas sudah disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang dan
pangan.
|
4
|
Timbangan
|
Keadilan sosial
sebagai salah satu dasar koperasi. Biasanya menjadi simbol hukum.
Semua Anggota koperasi harus adil dan seimbang antara "Rantai"
dan "Padi-Kapas", antara "Kewajiban" dan
"Hak". Dan yang menyeimbangkan itu adalah Bintang dalam
Perisai.
|
5
|
Bintang
dalam perisai
|
Dalam perisai
yang dimaksud adalah Pancasila, merupakan landasan idiil
koperasi. Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah yang
mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang
mendengarkan suara hatinya. Perisai bisa berarti "tubuh",
dan Bintang bisa diartikan "Hati".
|
6
|
Pohon Beringin
|
Simbol kehidupan,
sebagaimana pohon dalam Gunungan wayang yang dirancang oleh Sunan
Kalijaga. Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa Arab
"Hayyu"/kehidupan). Timbangan dan Bintang dalam Perisai
menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi.
|
7
|
Koperasi
Indonesia
|
Koperasi yang
dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia, bukan Koperasi negara
lain. Tata-kelola dan tata-kuasa perkoperasian di luar negeri juga
baik, namun sebagai Bangsa Indonesia harus punya tata-nilai
sendiri.
|
8
|
Warna Merah Putih
|
Warna merah dan
putih yang menjadi background logo menggambarkan sifat nasional
Indonesia.
|